Pencuri Tiang Fiber Optik BUMN Ditangkap, Kerugian Capai Rp 16 Juta

Para pelaku pencurian fiber optik BUMN ditangkap. (Elko Bima/rmolsumsel.id)
Para pelaku pencurian fiber optik BUMN ditangkap. (Elko Bima/rmolsumsel.id)

Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, Subdit III Jatanras berhasil meringkus tiga orang tersangka perkara pencurian tiang besi fiber optik milik perusahaan telekomunikasi plat merah, yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang.


Tiga orang tersangka tersebut berinisial DS (26), SS (37) dan ST (41) warga Jalan Lebak Jaya, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni. Mereka ditangkap di rumah masing-masing.

“Tersangka nyaris tanpa perlawanan, pada Senin (28/6) petang,” kata Kasubdit III Jatantas Polda Sumsel, Kompol CS Panjaitan, dalam keterangan resminya, Selasa (29/6).

Adapun tiga orang tersangka ini, lanjutnya, merupakan pelaku utama pencurian sepuluh tiang besi telepon milik perusahaan BUMN telekomunikasi di Kota Palembang. Mereka diamankan beserta barang bukti berupa, satu unit mobil pick up Daihatsu Granmax warna hitam dengan nomor Polisi (Nopol) BG 9106 AE.

Diamankan juga sepuluh batang besi fiber optik dengan nilai kerugian sebesar Rp 16 Juta, dan rompi petugas lapangan berwarna hijau. “Kita masih memburu tiga orang tersangka lain yakni berinisial D, KD dan OS. Mereka diduga merupakan otak pencurian tersebut,” sebutnya.

Atas ulahnya, tegas dia, mereka dikenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan minimal tujuh tahun penjara.