Pencuri Satu Ton Besi PT GPEC II Ditangkap, Tiga Tersangka Jadi DPO

Tersangka pencurian satu ton besi PT GPEC II saat ditangkap Polsek Rambang Dangku. (Istimewa/rmolsumsel.id)
Tersangka pencurian satu ton besi PT GPEC II saat ditangkap Polsek Rambang Dangku. (Istimewa/rmolsumsel.id)

Polsek Rambang Dangku Polres Muara Enim mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP. Dari ungkap kasus tersebut, satu orang ditangkap dan tiga tersangka lainnya masih menjadi buronan atau DPO.


Kapolres Muara Enim, AKBP Aris Rusdiyanto melalui Kapolsek Rambang Dangku, AKP Faizal Kamil mengatakan, pencurian ini terjadi pada Selasa (22/3). Dimana, barang yang dicuri berupa besi behel berbagai ukuran dan pipa besi, mur berbagai ukuran milik PT. GPEC II. Pencurian tersebut dilakukan oleh orang tidak dikenal di lokasi PLTU Sumsel 1 Desa Tanjung Menang Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim.

“Kejadian ini berawal dari informasi saksi kepada pelapor bahwa diduga telah terjadi tindak pidana pencurian lebih kurang satu ton plat besi dan pipa besi beserta mur berbagai ukuran milik PT GPEC II,” katanya, Sabtu (26/3).

Setelah dilakukan pengecekan TKP, pelaku yang belum diketahui identitasnya diduga masuk ke lokasi melalui pagar tembok beton belakang PLTU Sumsel 1 kemudian mengambil plat besi dan pipa besi beserta mur. “Kemudian para pelaku mengambil barang barang tersebut secara berulang dan dikumpulkan kemudian dibawa atau dijual ke luar lokasi. Atas kejadian tersebut PT. GPEC II   dan melaporkan ke Polsek Rambang Dangku,” terang Faizal.

Setelah menerima laporan pengaduan dari korban, dia memerintahkan Team Tarantula yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Ipda Sarkati untuk melakukan penyelidikan kejadian tersebut.  Kamis (24/3) sekira pukul 21.00 WIB, pihaknya mendapat informasi dari warga bahwa di Areal PLTU Sumsel 1 sedang terjadi pencurian besi bekas kontruksi bangunan.

Kapolsek Rambang Dangku kemudian memerintahkan Team Tarantula yang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Sarkati untuk melakukan pengintaian di TKP.

“Hingga pada Kamis (24/3) sekira pukul 22.00 WIB, Team Tarantula berhasil mengamankan satu dari empat orang pelaku berinisial Juma'ardi (32) yang sedang mengumpulkan barang hasil curian dan hendak mengangkutnya dengan menggunakan sepeda motor di jalan kebun sawit milik warga di dekat Lokasi PLTU Sumsel 1,” kata Faizal. 

Setelah berhasil mengamankan salah seorang pelaku berikut barang bukti, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Rambang Dangku untuk dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sedangkan tiga pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya masing-masing berinisial H bin R (33), B bin J (34) dan R bin S dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Sementara barang bukti yang disita antara lain 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R warna merah No.Pol : B 6474 UJD, 1 unit sepeda motor Yamaha FIZR jambrong tanpa TNKB, 1 unit sepeda motor Honda beat pop tanpa TNKB dan  5 buah karung plastik yang berisi besi baut ukuran besar.