Pencuri Kabel Panel LRT Sumsel Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

ilustrasi (ist/rmolsumsel.id)
ilustrasi (ist/rmolsumsel.id)

Tim Opsnal Unit Pidana Umum (Pidum) dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Senin (13/9), meringkus dua pelaku pencuri kabel panel yang menempel pada tiang LRT Sumsel.


Keduanya Junaidi alias Junai (29) dan Muhammad Sashari alias Sas (21), warga Jalan Gubernur  H Bastari, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang. Barang bukti satu buah potongan kulit kabel, satu buah pisau cutter warna hijau, satu buah gergaji besi diamankan dari keduanya.

Keduanya menyusul seorang rekan lainnya yang ditangkap terlebih dulu yakni Kiki Pernando Hibowo (21).

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, kedua pelaku sudah lama menjadi incaran petugas. Pasca kejadian pencurian yang dilakukan ketiganya, Selasa 3 Agustus 2021 sekira pukul 18.00 di stasiun LRT DJKA. Atas ulahnya, pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP.

“Ancamannya kurungan penjara lima tahun,” tegasnya.

Sementara kedua pelaku hanya bisa tertunduk malu dan mengakui perbuatannya mencuri kabel panel LRT. “Saya ikut mencurinya, dan kabel tembaga dijual untuk uangnya dibagi. Uangnya saya gunakan untuk kebutuhan sehari hari saja,” kata Sas.