Tim Opsnal Unit Pidana Umum (Pidum) dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Senin (13/9), meringkus dua pelaku pencuri kabel panel yang menempel pada tiang LRT Sumsel.
- Ngaku Titisan Eyang Putri Kembang Dadar, Pria di Palembang Cabuli Wanita Muda hingga Hamil
- Serangan Fisik Terhadap Pemegang Bitcoin Meningkat, 11 Insiden Terjadi pada 2025
- Belum Sempat Beraksi, Komplotan Terduga Pelaku Kejahatan Diringkus Polres Lubuklinggau
Baca Juga
Keduanya Junaidi alias Junai (29) dan Muhammad Sashari alias Sas (21), warga Jalan Gubernur H Bastari, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang. Barang bukti satu buah potongan kulit kabel, satu buah pisau cutter warna hijau, satu buah gergaji besi diamankan dari keduanya.
Keduanya menyusul seorang rekan lainnya yang ditangkap terlebih dulu yakni Kiki Pernando Hibowo (21).
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, kedua pelaku sudah lama menjadi incaran petugas. Pasca kejadian pencurian yang dilakukan ketiganya, Selasa 3 Agustus 2021 sekira pukul 18.00 di stasiun LRT DJKA. Atas ulahnya, pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP.
“Ancamannya kurungan penjara lima tahun,” tegasnya.
Sementara kedua pelaku hanya bisa tertunduk malu dan mengakui perbuatannya mencuri kabel panel LRT. “Saya ikut mencurinya, dan kabel tembaga dijual untuk uangnya dibagi. Uangnya saya gunakan untuk kebutuhan sehari hari saja,” kata Sas.
- Tembus Rekor! LRT Sumsel Layani 343 Ribu Lebih Penumpang Selama Angkutan Lebaran 2025
- Ngaku Titisan Eyang Putri Kembang Dadar, Pria di Palembang Cabuli Wanita Muda hingga Hamil
- Lonjakan Penumpang, LRT Sumsel Layani 31 Ribu Lebih Pelanggan pada Hari Keempat Lebaran