Pencuri Bernyanyi, Penadah Ditangkap Tim Macam Linggau

Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. (Ist/Rmolsumsel.id).
Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. (Ist/Rmolsumsel.id).

Niat hati ingin mendapatkan keuntungan dengan menjual barang hasil curian, tampaknya tak dapat dinikmati oleh Aan Fernando Rolesw (27).


Sebab, warga Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara I ini ditangkap Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau saat hendak menjajakan barang hasil curian di media sosial. 

Penangkapan tersangka berdasarkan hasil pengembangan dari sang pencuri Ismulyadi yang merupakan pelaku spesialis curat bobol rumah yang mengaku telah menjual barang curian berupa sejumlah handphone (HP) kepada tersangka. 

Mendapat informasi tersebut, Tim Macan Linggau menangkap tersangka Aan Fernando ketika sedang berada di warung Ulak Surung Cell di depan Pasar Satelit Kota Lubuklinggau. Tersangka ditangkap pada Kamis (12/1/2023) sekitar pukul 22.30 WIB tanpa melakukan perlawanan. 

"Tersangka Aan mengakui telah menerima HP Realme C21Y dari tersangka Ismulyadi dengan maksud untuk dijual kembali dengan sistem online melalui jual beli di Facebook," kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum, Iptu Jemmy Amin Gumayel.

Selain itu tersangka mengakui, sejak bulan Oktober 2022 sudah mengenal tersangka Ismulyadi. 

Menurut Kasat Reskrim, ditangkapnya tersangka Aan bermula dari "nyanyian" tersangka Ismulyadi. Dimana tersangka Ismulyadi telah melakukan curat bobol rumah milik korban KA di Jalan Patimura RT 4, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau. 

Korban baru mengetahui rumahnya telah dibobol oleh orang tidak dikenal pada Jumat (6/1/2023) sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu korban melihat pintu depan rumahnya sudah dalam keadaan rusak dan sudah dibongkar.

Kemudian setelah mengecek keadaan dalam rumahnya, diketahui korban telah kehilangan 5 buah Handphone yakni merk Vivo Y.91C, Realme C.21Y, Vision Pro, Readme dan Xiomi. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp 4.950.000 dan melapor ke Polres Lubuklinggau.