Pencemaran Sungai Lubai Disorot, Hasil Laboratorium Jadi Penentu Sanksi PT ASL

Kepala DLH Kabupaten Muara Enim  Alfarizal /ist
Kepala DLH Kabupaten Muara Enim Alfarizal /ist

Pemerintah Kabupaten Muara Enim melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengambil langkah tegas untuk memastikan pencemaran Sungai Lubai akibat limbah PT Anugerah Sawit Langgeng (ASL) tidak terulang. 


DLH Kabupaten Muara Enim akan mengawal pengiriman sampel air limbah yang diduga mencemari sungai tersebut untuk diperiksa oleh laboratorium DLH Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Kepala DLH Kabupaten Muara Enim, Alfarizal, menyampaikan bahwa sampel air tersebut akan dibawa ke Palembang dengan pengawalan ketat dari TNI dan Polri. Pengujian dilakukan sesuai prosedur yang berlaku untuk memastikan bahwa sampel air yang dikirimkan adalah sah dan tidak ada manipulasi data.

"Sesuai perintah Bupati, sampel air limbah PT ASL kita kawal ke Palembang bersama TNI dan Polri untuk diperiksa di laboratorium DLH Sumsel," kata Alfarizal dalam keterangannya, Kamis (24/4/2025).

Alfarizal menjelaskan, setelah Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan oleh Bupati Muara Enim, pihak DLH langsung mengambil sampel air dari lokasi pabrik sawit PT ASL yang berada di Desa Beringin, Kecamatan Lubai. Pengujian ini diharapkan dapat menghasilkan laporan dalam waktu maksimal 14 hari untuk menentukan kelanjutan operasi perusahaan tersebut.

Bupati Muara Enim, H. Edison, sebelumnya telah menegaskan bahwa jika terbukti ada pencemaran yang disebabkan oleh kelalaian PT ASL, perusahaan tersebut akan diberikan sanksi tegas. Edison menyoroti bahwa pencemaran Sungai Lubai yang mengakibatkan ribuan ikan mati adalah masalah serius yang harus segera ditangani.

"Pencemaran ini adalah masalah fatal, karena Sungai Lubai adalah sumber kehidupan masyarakat. Jika terbukti ada unsur kesengajaan atau kelalaian dari pihak perusahaan, kami akan mengambil langkah tegas," ujar Bupati Edison.

Selain itu, Pemkab Muara Enim juga berencana untuk mengundang manajemen PT ASL untuk rapat koordinasi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan DPRD Muara Enim guna evaluasi lebih lanjut dan penentuan sanksi yang tepat.

Sebelumnya, Bupati Edison melakukan Sidak ke PT ASL pada 22 April 2025 setelah menerima laporan mengenai pencemaran lingkungan yang menyebabkan ribuan ikan mati di Sungai Lubai. Pencemaran ini diduga akibat pembuangan limbah dari pabrik sawit PT ASL yang tidak sesuai dengan standar lingkungan yang berlaku.