Pembayaran gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Palembang hingga saat ini belum dapat dilakukan. Hal ini dikarenakan, masih harus menunggu Peraturan Walikota (Perwali) terkait pencairannya.
- Pemkab Muara Enim Kucurkan Dana Rp 38,8 Miliar Untuk Pembayaran TPP, THR dan Gaji ke-13
- Bayar THR dan Gaji ke-13 PNS, Kemenkeu Gelontorkan Dana Rp 99,5 Triliun
- Gaji ke-13 PNS Naik Hampir 4T di 2022, Rakyat Sedang Susah Kok Bisa?
Baca Juga
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Palembang, Zulkarnain mengatakan pihaknya belum dapat memastikan kapan pencairan gaji ke-13 ini dapat dilakukan. Karena, saat ini Perwali tersebut masih harus digodok.
“Kami usahakan pencairannya dapat dilakukan di bulan ini,” katanya, Kamis (3/6).
Nantinya, yang bakal menerima gaji ke-13 ini yaitu sekitar 11 ribu ASN Pemkot Palembang. Di mana, dana yang digelontorkan yakni mencapai Rp50 miliar. Untuk besarannya, nanti sama dengan satu bulan gaji ASN tersebut.
“Kami harap nantinya gaji ke-13 ini digunakan sebaik mungkin untuk kebutuhan sehari-hari. Mengingat, saat ini masih pandemi Covid-19,” tutupnya.
- Wali Kota Palembang Akan Sidak ASN Setelah Libur Idul Fitri
- Terlapor EK Bantah Keterlibatan dalam Kasus Dugaan Penipuan Rekrutmen ASN di Palembang
- Ratu Dewa Ingatkan ASN Palembang untuk Disiplin Masuk Kerja Pasca Libur Lebaran