Penasihat hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis, mengungkap dugaan pelanggaran hukum oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus yang menjerat Hasto.
- KPK: Harun Masiku Terdeteksi di PTIK Bersama Staf Hasto Kristiyanto
- KPK Dalami Dugaan Hasto Kristiyanto jadi Penyokong Dana Pelarian Harun Masiku
- Usai Diperiksa KPK 8 Jam, Hasto Keluar Pakai Rompi Oranye
Baca Juga
Todung menyampaikan hal tersebut berdasarkan fakta persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (8/2/2025). Dalam sidang tersebut, dua saksi dihadirkan, yakni mantan Komisioner Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan staf Hasto, Kusnadi.
Todung mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut, ada tekanan agar mereka menyebut nama Hasto Kristiyanto. Bahkan, Saksi Agustiani Tio mengaku sempat diiming-imingi sejumlah uang agar menyebut Hasto terlibat dalam perkara ini.
“Dengan demikian, dari jawaban KPK dan fakta persidangan hari ini semakin terang benderang terungkap pelanggaran hukum yang dilakukan KPK dalam menersangkakan Hasto Kristiyanto,” ujar Todung dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/2/2025).
Todung juga menilai bahwa KPK melakukan "daur ulang" bukti lama yang sudah tidak relevan dan membangun cerita berdasarkan imajinasi, bukan bukti, dengan menekan saksi agar menyebut Hasto.
Dia menambahkan bahwa tindakan tersebut merusak penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Todung memberi contoh tentang tuduhan terhadap Hasto yang disebut mengarahkan Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah di kantor DPP PDIP untuk mengawal surat DPP PDIP yang dikeluarkan berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Todung menilai hal ini bukan perbuatan melawan hukum, melainkan bagian dari tugas Hasto sebagai Sekjen PDIP untuk memastikan keputusan partai sesuai dengan hukum yang berlaku.
KPK, lanjut Todung, mencoba memframing perintah tersebut sebagai bagian dari rangkaian suap untuk meloloskan Harun Masiku, padahal menurut Todung, Hasto hanya menjalankan hak dan kewenangan partai yang dijamin oleh putusan Mahkamah Agung.
Selain itu, Todung juga mengkritik tuduhan KPK yang dibangun tanpa bukti yang jelas, di antaranya soal kesepakatan dana operasional ke KPU yang disebut melibatkan Hasto. Todung mempertanyakan mengapa KPK terus menguraikan cerita yang sudah terbukti tidak benar dalam persidangan.
“Menjadi pertanyaan, apa maksud KPK kembali menguraikan cerita lama yang sudah tidak terbukti di pengadilan dalam proses praperadilan ini?” tegas Todung.
- KPK: Harun Masiku Terdeteksi di PTIK Bersama Staf Hasto Kristiyanto
- KPK Dalami Dugaan Hasto Kristiyanto jadi Penyokong Dana Pelarian Harun Masiku
- Usai Diperiksa KPK 8 Jam, Hasto Keluar Pakai Rompi Oranye