Pengadilan Tipikor Palembang kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya atas nama terdakwa Akhmad Najib, mantan Asisten I Bidang Kesra Pemerintah Provinsi Sumsel.
- MA Tolak Kasasi Jaksa, Ahmad Najib Tetap Dihukum Tiga Tahun Penjara
- MA Tolak Permohonan Kasasi Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi
- Kuasa Hukum Alex Noerdin Resmi Daftarkan Kasasi
Baca Juga
Pada sidang kali ini, majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Yoserizal SH MH, Senin (7/2) mengagendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, atas eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Akhmad Najib beberapa waktu lalu.
Dihadapan majelis hakim, tim JPU Kejati Sumsel yang diketuai Na'imullah SH MH membacakan tanggapan eksepsi setebal 10 halaman secara bergantian, yang menjelaskan bahwa dalil eksepsi terdakwa Akhmad Najib tidak mendasar dan harus ditolak atau diabaikan karena sudah masuk dalam materi pokok perkara.
"Setelah mendengar dan mempelajari eksepsi yang disampaikan oleh Penasihat Hukum Terdakwa Akhmad Najib dalam Nota Keberatan tanggal 31 Januari 2022, pada pokoknya dapat disimpulkan bahwa alasan-alasan diajukan eksepsi (keberatan) oleh Penasihat Hukum Terdakwa, adalah Surat Dakwaan Tidak Cermat," kata tim Jtim JPU Kejati Sumsel Naimmullah
"Bahwa dalam eksepsi penasehat hukum halaman 7 pokoknya menyatakan Surat Dakwaan tidak cermat karena Terdakwa Akhmad Najib menandatangani NPHD sesuai kewenangan yang diberikan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan dengan tanpa melawan hukum," tambahnya.
Setelah menanggapi eksepsi Akhmad Najib, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel juga menanggapi eksepsi dua terdakwa Laonma PL Tobing dan Loka Sangganegara.
Adapun poin-poin yang disampaikan dalam keberatan oleh dua terdakwa tersebut, diantaranya menyinggung dan menganggap dakwaan yang disusun JPU tidak cermat dan tidak lengkap, terutama terkait audit kerugian negara yang dilakukan oleh Universitas Tadulako yang dinilai cacat hukum.
"Menurut kami, terhadap audit kerugian negara oleh Universitas Tadulako sebagaimana dakwaan yang kami susun sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 120 KUHAP," ujar tim JPU Kejati Sumsel Naimullah
Dijelaskannya, sebagaimana bunyi Pasal tersebut yakni, dalam hal penyidik menganggap perlu maka dapat dimintai pendapat orang ahli atau orang yang memiliki keahlian khusus.
"Pasal tersebut tidak mensyaratkan kepada kelembagaan tertentu dan menjadi kewenangan dari penyidik untuk meminta pendapat ahli atas perkara yang ditangani," katanya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa Universitas Tadulako Provinsi Sulawesi Tengah memiliki dosen bernama Muhammad Nazar yang mempunyai kemampuan dalam melaksanakan tugas audit pemeriksaan keuangan berdasarkan sertifikat keahlian yang dimilikinya, dan juga bekerja sebagai Akuntan Publik serta memiliki pengalaman dalam sebagai ahli dalam mengaudit dan menghitung kerugian keuangan negara.
"Merujuk pada ketentuan itu, maka audit Universitas Tadulako dalam perkara aquo dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah untuk membuktikan perbuatan terdakwa," tegasnya.
Dengan demikian pihaknya berharap, agar kebaratan (eksepsi) yang diajukan oleh tim penasihat hukum kedua terdakwa yakni Laonma PL Tobing dan Loka Sangganegar haruslah dinyatakan tidak dapat diterima, dan melanjutkan pemeriksaan perkara dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi.
- Tolak Eksepsi, Hakim Putuskan Sidang Hasto Kristiyanto Dilanjutkan
- Berkas Korupsi LRT yang Rugikan Negara Rp1,3 Triliun Dilimpahkan, Awal Januari Empat Tersangka Disidang
- Mantan Dirut Dituntut 6 Tahun Penjara, Jaksa Ungkap Peran Direksi SP2J Sepakat Terbitkan SK Swakelola