Penangkapan Begal Sadis di Lubuklinggau Berlangsung Dramatis, Begini Kronologinya

Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. (Ist/Rmolsumsel.id).
Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. (Ist/Rmolsumsel.id).

Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau berhasil menangkap pelaku begal sadis dan meresahkan warga di Kota Lubuklinggau bernama Dede Yogi Saputra (32) alias Yogi Petai, pada Senin (2/1) siang.


Penangkapan Yogi sendiri berlangsung sangat dramatis dimana aksi kejar-kejaran, penghadangan, hingga petugas yang dicekik oleh pelaku terjadi. 

Tersangka Yogi ditangkap saat berada di kediaman orang tuanya di Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Lubuklinggau Barat II. Saat hendak ditangkap, pihak keluarga berusaha menghalangi petugas. 

Situasi itu membuat tersangka dapat melarikan diri ke dalam warung milik orang tuanya. Lantaran tak ingin buruan lepas, Tim Macan terus melakukan pengejaran dan mengetahui tempat persembunyian tersangka. 

Saat hendak ditangkap, Lagi-lagi perlawanan diberikan oleh tersangka Yogi yakni dengan tangan kosong mencekik leher petugas. Namun, upaya itu tak berlangsung lama dan tersangka berhasil dilumpuhkan untuk selanjutnya dibawa ke Mapolres Lubuklinggau. 

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Suhara menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban Da, warga Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I. 

Tersangka melakukan pembegalan terhadap korban dengan modus minta tolong dianter ke suatu tempat untuk mengantarkan kartu ATM. 

"Pelaku meminta kepada korban agar pelaku yang mengendarai motor milik korban," ujar dia didampingi Kanit Pidum, Iptu Jemmy Amin Gumayel. 

Setiba di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku berpura-pura menjatuhkan kartu ATM-nya dan meminta korban mengambil kartu ATM-nya. Namun Korban tidak mau.

Selanjutnya tersangka memaksa menurunkan korban dengan cara mengangkat ban depan motor. Lalu mendorong korban hingga korban terjatuh. Saat tersangka hendak kabur membawa motor miliknya, korban berteriak maling dan warga berusaha menghadang tersangka. 

"Tersangka terjatuh dan mengeluarkan pisau, sehingga warga yang menghadang berhenti mengejarnya dan pelaku berhasil melarikan diri meninggalkan korban dan motor," ungkapnya.

Namun saat kabur, ternyata tersangka meninggalkan jejak. Sebab di TKP ditemukan 1 buah dompet warna cokelat milik pelaku yang jatuh. Dompet berisi Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan Pemkot Lubuklinggau aras nama Dede Yogi Saputra.

Dengan adanya identitas tersebut, penangkapan terhadap tersangka dilakukan oleh Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau.