Penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang terus melakukan pengusutan kasus melesaknya lokasi penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal yang meledak di Jalan Mayjend Satibi Darwis, Kecamatan Kertapati Palembang beberapa waktu lalu.
- Saksi Ahli Sebut Konten Lina Mukherjee Melanggar Larangan Agama
- Enam Jam Diperiksa, Plh Dirjen Minerba M Idris Sihite Bungkam Soal Uang Rp1,3 Miliar
- Membongkar Mega Skandal Perbankan, Siapa Dalang Dibalik Manipulasi RUPSLB Bank Sumselbabel?
Baca Juga
Selain menahan anggota Jatanras Polda Sumsel Aipda Syafrudin di tempat khusus oleh Provost Polrestabes Palembang lantaran lahan miliknua dijadikan tempat penampungan BBM ilegal.
Penahanan juga dilakukan terhadap S yang merupakan pemilik mobil tangki BBM yang terbakar. S sendiri diketahui berasal dari PT DKA Palembang yang saat itu diduga melakukan penggelapan BBM dan menjual tanpa izin.
"Kemudian, untuk identitas pemilik gudang BBM atau penyewa rumah yang terbakar juga sudah diketahui berinisial BR,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib, Sabtu (24/9).
Dikatakan Ngajib, pelaku S terbukti melakukan tindak pidana. Dimana pelaku S melakukan penggelapan minyak solar yang dibawanya dan melakukan pemindahan ke lokasi tempat kebakaran beberapa waktu lalu.
"Pelaku terlebih dahulu mengambil minyak di Pertamina, kemudian mengambil setengah dari isi tangki minyak dan disalurkannya ke tempat tersebut yang sudah berjalan lima bulan operasi itu," katanya.
Diduga saat proses pemindahan minyak menggunakan pompa terjadi percikan api yang membakar habis gudang penampungan minyak.
"Pelaku telah kita tahan dan akan dilakukan penindakan dengan pasal yang berlaku nantinya, terkait penggelapan yang dilakukannya tersebut maupun akibat kebakaran itu," tandas dia.
- Api Ludeskan Rumah Panggung di Muara Enim, Diduga Akibat Puntung Kayu Bakar
- Sijago Merah Ludeskan Rumah di Muratara, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah
- Pemilik Sedang Tidur Pulas, Toko Bangunan Ludes Terbakar di Musi Rawas