Polsek Ilir Barat I menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus tewasnya Farel Anggara Putra dalam aksi tawuran sekelompok remaja di Jalan Demang Lebar Daun Palembang Minggu (15/1/2023) dini hari.
- Tragis! Ketua RT di Muba Tewas Dibacok Saat Melerai Tawuran
- Viral Aksi Tawuran Remaja Kembali Pecah di Jalan Radial, Saling Serang dengan Sajam dan Botol
- Gunakan Sajam, Remaja di OKI Terlibat Tawuran
Baca Juga
Kapolsek Ilir Barat I Kompol Rian Suhendi melalui Kanit Reskrim Iptu Apriansyah mengatakan pihaknya menangkap delapan remaja tidak lama setelah aksi tawuran.
"Dari delapan yang diamankan baru tiga yang kami jadikan tersangka. Saat ketiganya masih menjalani pemeriksaan,"kata Apriansyah, Senin (16/1/2023).
Dijelaskan Apriansyah, identitas ketiga remaja yang dijadikan tersangka yakni Reza, Diki Apriansyah dan Iqbal. Ketiganya ditangkap tempat yang berbeda tanpa perlawanan.
“Tersangka bernama Reza ditangkap tidak lama setelah kejadian. Dari hasil pengembangan kami kembali dua remaja lainnya yakni Diki di Ogan Ilir dan DK di kawasan Kertapati,”jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, aksi tawuran antar kelompok remaja di Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I Palembang Minggu (15/1/2023) dini hari memakan korban jiwa.
Dimana satu remaja yang identitasnya belum diketahui dilaporkan tewas dalam aksi tawuran maut tersebut.
Korban meninggal dengan luka bacok di kepala bagian belakang satu kali, luka tusuk di punggung satu liang dan luka sayat di kaki bagian paha sebelah kiri satu kali.
Dalam kasus ini polisi sudah mengamankan delapan pemuda yakni Dani Kesuma (18) warga Jalan Angkatan 66, Lorong Jambu, Kecamatan Kemuning Palembang, Aprian Azhari (22) warga Lorong Kelinci, Kecamatan Kemuning Palembang, Muhammad Satria (19) warga Jalan Padat Karya, Kecamatan Sukarami Palembang.
Kemudian Nur M.Arif Raihan Hakim (19) warga Jalan Swadaya, Kecamatan Sukarami, Muhamad Kelvin (18) warga Lorong Jambu, Kecamatan Kemuning, AK (16) warga Tanjung, Kecamatan IB I Palembang, AP (17) warga Jalan Basuki Rahmad, Kecamatan Kemuning Palembang dan Reza (21) warga Lorong Pelita, Kecamatan IB I Palembang.
Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti senjata tajam jenis pedang dan parang yang digunakan untuk tawuran, baju pelaku dan sepeda motor milik pelaku.
- AXA Mandiri Resmikan Kantor dan Customer Care Centre Baru di Palembang
- Polisi Gelar Olah TKP Kasus Penganiayaan Wanita di Palembang, Korban Sebut Sudah Sering Dapat Ancaman Pelaku
- Tak Perlu Antre! Perpanjang SIM di Palembang Bisa Online Lewat Aplikasi SINAR