Pemuda di Muratara Tertangkap Simpan Sabu

Tersangka  Ikbal Andrean Bin Hajar Aswandi (26) ditangkap Satres Narkoba Polres Muratara  lantaran kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu.(dok. Humas Polres Muratara)
Tersangka Ikbal Andrean Bin Hajar Aswandi (26) ditangkap Satres Narkoba Polres Muratara lantaran kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu.(dok. Humas Polres Muratara)

Seorang pemuda di Dusun II, Desa Biaro Lama,  Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan bernama Ikbal Andrean Bin Hajar Aswandi (26) ditangkap pihak kepolisian setempat lantaran kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu.


Akibat perbuatannya, Ikbal kini harus mendekam di sel tahanan atas kepemilikan barang haram tersebut.

Kasih Humas Polres Muratara AKP Buruanto mengatakan, mereka sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Biaro Lama Kecamatan Karang Dapo sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis Sabu.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap Ikbal di kediamannya pada Selasa (4/7) sekitar pukul 16.30 WIB.

"Pada saat diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Muratara untuk menjalani pemeriksaan,”katanya, Rabu (5/7).

Buruanti menjelaskan, pihaknya selain mengamankan tersangka dan juga menyita Barang Bukti (BB) berupa Satu paket plastik klip bening yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,17 gram, Lima buah plastik klip bening, Dua buah korek api, satu buah bong, Satu buah pirek kaca dan Satu buah kotak rokok Sampoerna.

"Berdasarkan pengakuan tersangka barang itu memang miliknya sisa penjualan,”ujarnya.

Atas perbuatannya, Ikbal dikenakan pasal 112-114 Undang-undang narkoba dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.