Pemuda di Muratara Kedapatan Bawa 1 Kilogram Sabu, Diduga Hendak Diselundupkan ke Lubuklinggau

Serial (19) tersangka penyelundupan narkoba yang tertangkap di Muratara. (Dokumentasi Polisi)
Serial (19) tersangka penyelundupan narkoba yang tertangkap di Muratara. (Dokumentasi Polisi)

Seorang pemuda di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan bernama Serial (19) kedapatan membawa narkoba jenis sabu sebanyak 1 satu kilogram.


Akibat perbuatannya, Serial kini mendekam di Polres MUratara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.

Kasi Humas Polres Muratara Ipda Hermansyah menjelaskan, tersangka Serial ditangkap pada Jumat, 31 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 WIB ketika sedang berada di di Desa Embacang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara.

Mulanya, polisi mendapatkan informasi adanya penyelundupan narkoba ke kota Lubuklinggau dengan jumlah yang cukup besar.

"Informasi itu ditindak lanjuti dengan dilakukan penyelidikan dan pengamatan," ujarnya.

Kemudian hasil penyelidikan didapati seorang laki-laki sedang membawa tas sandang warna hitam. Setelah itu dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan Qing Shan yang berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 1.057 gram.

"Ditemukan dalam tas sandang yang dibawa laki-laki tersebut," bebernya.

Selanjutnya anggota Satres Narkoba Polres Muratara membawa tersangka dan barang bukti lainnya ke Polres Muratara guna proses hukum yang berlaku.

"Diduga rencananya (barang bukti) dari Karang Jaya mau dibawa ke Lubuklinggau," pungkasnya.

Di tempat terpisah, empat pengedar narkoba juga ditangkap di Kabupaten Musi Rawas. Mereka adalah, Irfan (25), Dodi Rohansah (25), Jhon Kenedi (33) dan Angga Feri Pratama (31). Para tersangka semuanya merupakan warga Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.