Nasib nahas dialami RS (17), warga Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim. Dia dirudapaksa tetangganya berinisial H (49) sebanyak sembilan kali.
- Modus Carikan Pekerjaan, Kakek di Lubuklinggau Rudapaksa Seorang Gadis
- Polisi Tangkap Mertua Cabul di Palembang, Rudapaksa Menantu yang Hamil Tujuh Bulan
- 12 Tahun Baru Terungkap, Pria di Banyuasin Rudapaksa Dua Putri Kembarnya
Baca Juga
Aksi bejat pelaku tersebut baru terungkap saat korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lawang Kidul, Kamis (17/3).
Kapolsek Lawang Kidul, Iptu Yogie Sugama Hasyim melalui Kanitreskrim Aiptu Guntur, membenarkan, mengatakan berdasarkan laporan korban, kejadian tersebut dilakukan di lokasi yang berbeda. Korban mendapat ancaman jika menolak hasrat seks menyimpang pelaku yang telah memiliki istri dan dua orang anak tersebut.
“Kejadian ini baru terungkap saat rekan-rekan korban mencurigai perubahan perilaku korban yang selalu cemas dan ketakutan. Bahkan, dia (korban) mau pergi dari rumah. Setelah didesak, baru korban bercerita dan mereka (rekan korban) menceritakan kejadian tersebut ke orang tua korban,” kata Guntur.
Menurutnya, setelah mendapat laporan dari orang tua korban, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. “Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung digiring ke Mapolsek Lawang Kidul untuk diproses," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan undang-undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, UU No. 17 tahun 2016, pasal 82 sanksi pidana 15 tahun kurungan penjara.
- Desakan Warga Dikabulkan, Izin Dispensasi Angkutan Batubara PT DBU Tak Diperpanjang
- Operasional PT ASL Dihentikan Sementara, Diduga Penyebab Pencemaran Sungai Lubai yang Tewaskan Ribuan Ikan
- Muara Enim Tak Mau 'Instan', Kirim Putra-Putri Asli di STQH ke-28