Pemprov Sumsel Terbitkan Edaran Baru, Terkait Penyesuaian Jam Kerja ASN di Bulan Ramadhan

Sekda Sumsel Edward Chandra/ist
Sekda Sumsel Edward Chandra/ist

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Edward Chandra, mengumumkan perubahan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel selama bulan Ramadhan. 


Kebijakan ini diterapkan menyesuaikan dengan surat edaran nasional mengenai penyesuaian waktu kerja selama bulan suci.

"Yang jelas, kita jajaran Pemerintah Provinsi hanya mengikuti edaran nasional. Jadi, jam kerja selama Ramadhan ini mulai Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 pagi dan selesai pukul 15.00, sebelumnya pukul 07.30 pagi. Kami juga tetap memberi waktu istirahat pada pukul 12.00 hingga 12.30 untuk shalat zuhur," kata Edward Chandra.

Pada hari Jumat, ASN di Pemprov Sumsel akan bekerja dari pukul 08.00 hingga pukul 15.30, dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga 12.30.

“Kami sudah membuat surat edaran kepada seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengenai perubahan jam kerja ini,” tambahnya.

Meskipun jam kerja mengalami perubahan, Edward Chandra mengimbau seluruh ASN untuk tetap menjaga kinerja optimal, terutama dalam pelayanan kepada masyarakat yang tetap harus berjalan seperti biasa.

“Teman-teman di jajaran OPD sudah terbiasa bekerja di bulan Ramadhan, jadi kami harapkan kinerja mereka tetap maksimal,” ujarnya.

Selain itu, Edward menjelaskan bahwa kebijakan ini juga dapat diadopsi oleh pemerintah kabupaten dan kota di Sumsel. "Masing-masing kabupaten dan kota akan membuat kebijakan serupa sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tandasnya.