Setelah sempat mengalami penundaan, akhirnya dua Raperda Provinsi Sumsel disepakati antara DPRD dan Pemprov Sumsel.
- Kader PSI Tolak Aturan Ganjil Genap Sepeda Motor di Jakarta
- ‘Elektabilitas Rendah,Tidak Punya KontribusI Jangan Harap Jadi Capres Cawapres’
- Putusan 40 Gugatan Hasil Pilkada Dibacakan MK Hari Ini
Baca Juga
Kesepakatan ini tertuang dalam hasil rapat paripurna ke-XXXI DPRD Sumsel dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Pansus II terhadap 2 (dua) Raperda Provinsi Sumsel, Rabu (16/6), yang selanjutnya ditandatangani Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati dan Gubernur Sumsel Herman Deru.
Adapun kedua Raperda yang disepakati yakni Raperda tentang Perubahan atas Perda No. 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan BUMD Bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi; dan Raperda Tentang Perubahan Kedelapan atas Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Juru Bicara Pansus II DPRD Sumsel, Marzuki dalam laporannya memaparkan, bahwa Pansus II DPRD Sumsel menyepakati dan menyetujui kedua Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah Provinsi Sumsel.
Dengan adanya Perda ini diharapkan menjadi pedoman dan acuan bagi Pemprov, Pemkot dan Pemkab dalam pelaksanaan pembentukan BUMD Bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Perda Retribusi Jasa Usaha.
“Selanjutnya kami meminta kepada Pemprov Sumsel untuk melakukan sinergitas kepada Pemkab dan Pemkot di Sumsel terhadap implementasi kedua Raperda ini,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga meminta dukungan penguatan anggaran operasional agar implementasi kedua Raperda tersebut berjalan optimal.
Gubernur Sumsel Herman Deru menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD Sumsel atas persetujuan terhadap dua Raperda ini.
- Bawaslu Tetapkan 125 Anggota Timsel di 25 Provinsi, Berikut Daftarnya
- Indostrategic: Masyarakat Tidak Yakin Kereta Cepat Akan Tingkatkan Perekonomian
- Curhat Jokowi Karena Sering Dihina dan Dicaci: Sebagai Pribadi Saya Menerima Saja