Pemprov Sumsel Miliki Dua Perda Baru, Atur Soal BUMD Migas dan Retribusi Jasa Usaha

Ketua Dprd Sumsel RA Anita Noeringhati dan Gubernur Sumsel Herman Deru menunjukkan kesepakatan Raperda menjadi Perda. (Dudy Oskandar/rmolsumsel.id)
Ketua Dprd Sumsel RA Anita Noeringhati dan Gubernur Sumsel Herman Deru menunjukkan kesepakatan Raperda menjadi Perda. (Dudy Oskandar/rmolsumsel.id)

Setelah sempat mengalami penundaan, akhirnya dua Raperda Provinsi Sumsel disepakati antara DPRD dan Pemprov Sumsel.


Kesepakatan ini tertuang dalam hasil rapat paripurna ke-XXXI DPRD Sumsel dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Pansus II terhadap 2 (dua) Raperda Provinsi  Sumsel, Rabu (16/6), yang selanjutnya ditandatangani Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati dan Gubernur Sumsel Herman Deru.

Adapun kedua Raperda yang disepakati yakni Raperda tentang Perubahan atas Perda No. 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan BUMD Bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi; dan Raperda Tentang Perubahan Kedelapan atas Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Juru Bicara Pansus II DPRD Sumsel, Marzuki dalam laporannya memaparkan, bahwa Pansus II DPRD Sumsel menyepakati dan menyetujui kedua Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah Provinsi Sumsel.

Dengan adanya Perda ini diharapkan menjadi pedoman dan acuan bagi Pemprov, Pemkot dan Pemkab dalam pelaksanaan pembentukan BUMD Bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Perda Retribusi Jasa Usaha.

“Selanjutnya kami meminta kepada Pemprov Sumsel untuk melakukan sinergitas kepada Pemkab dan Pemkot di Sumsel terhadap implementasi kedua Raperda ini,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga meminta dukungan penguatan anggaran operasional agar implementasi kedua Raperda tersebut berjalan optimal.

Gubernur Sumsel Herman Deru menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD Sumsel atas persetujuan terhadap dua Raperda ini.