Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu merespon aspirasi dari masyarakat, aktivis lingkungan dan mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Pesisir Barat terkait dugaan aktivitas ilegal tambang pasir besi PT Faming Levto Bakti Abadi.
- Dosen Lulusan Doktor di Indonesia Cuma 25 Persen, Mendiktisaintek Genjot Beasiswa
- Pembelian Pertalite Dibatasi, Begini Penjelasan Pertamina
- Irma Suryani Chaniago Resmi jadi Pengganti Antarwaktu Percha Leanpuri di DPR RI
Baca Juga
Setelah melakukan pemeriksaan ke lokasi, Pemprov Bengkulu melalui Dinas ESDM Bengkulu menghentikan aktifitas pertambangan sampai 21 Juli mendatang yang akan dibahas bersama pihak Kementrian ESDM.
Menurut Koordinator tim Pemprov Bengkulu, Mulyani yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu. Dari hasil survei dilapangan yang dilakukan pihaknya ditemukan beberapa temuan, yakni diduga adanya aktifitas fisik penggalian dan penambangan yang dibuktikan dengan adanya alat berat dan penumpukan pasir besi.
Selain itu ada juga bekas galian lobang yang sudah ditutup dan adanya pengerusakan hutan pantai akibat aktivitas pertambangan. Dilokasi juga ditemukan adanya pembuangan limbah hasil tambang dibuang ke sungai muara buangan mengalir kelaut serta jarak antara bibir pantai dengan aktivitas/lokasi tambang lebih kurang 30 meter.
"Hasil survei lapangan dibuat berita acara, ditandatangani oleh beberapa pihak yang hadir yaitu dari pihak Pemprov Bengkulu, Pemkab Seluma, perwakilan masyarakat, Walhi dan Mahasiswa," jelas Mulyani.
Mulyani menambahkan, data yang diperoleh akan dibahas kembali pada tanggal 21 Juli mendatang dan akan melibatkan Kementerian ESDM karena wewenang sepenuhnya ada di kementerian ESDM. Sedangkan untuk sementara aktivitas tambang akan dihentikan sampai tanggal 21 Juli 2022
"Kami melalui Inspektur tambang sebagai perpanjangan tangan Kementerian ESDM yang di ada Provinsi Bengkulu sampai dengan tanggal 21 Juli aktivitas dilokasi tambang dihentikan," tutup Mulyani.
- Proyek DME Bakal Dibiayai Danantara, Pemerintah Dinilai Untungkan Oligarki
- Dua Pejabat ESDM Dicopot di Tengah Isu LPG 3 Kg dan Kasus Dugaan Korupsi Migas
- Larangan Penjualan Elpiji 3 Kg di Pengecer, DPRD Palembang: Aturan Jangan Persulit UMKM