Kepolisian Republik Indonesia resmi menerbitkan aturan baru terkait penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi (SIM).
- Mentan RI Bakal Panen Sawit dan Resmikan Pabrik di Muba
- Sempat Hilang, Jemaah Haji Asal Lampung Telah Ditemukan
- Kesal Usulan Pembangunan Jalan di Semendo Berubah, Anggota Dewan Semprot Pj Bupati Muara Enim
Baca Juga
Salah satu syarat terbaru penerbitan SIM adalah pemohon harus memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dari sekolah mengemudi terakreditasi. Aturan baru terkait penerbitan dan penandaan SIM itu diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2023
Kapolres AKBP Erwin Aras mengatakan aturan baru tersebut akan mulai diterapkan di wilayahnya. Saat ini, mereka telah bekerjasama dengan salah satu sekolah mengemudi sehingga dengan itu akan meniadakan praktik suap atau saat pengurusan pembuatan SIM.
"Hari ini saya mengecek kesiapan sarana dan lokasi praktek uji SIM dan disini juga ada sekolah mengemudi yang jadi mitra kami. Jadi kedepan masyarakat yang hendak memiliki SIM wajib memiliki sertifikat mengemudi dari sekolah mengemudi yang tersertifikasi hal ini kami berlakukan untuk menekan praktik suap atau pungli,"ujarnya Selasa (20/2)
Untuk saat ini kata Erwin pemberlakuan aturan baru ini hanya berlaku untuk masyarakat yang ingin memiliki SIM roda empat saja dan untuk SIM roda dua masih diuji oleh personel Polri.
"Nantinya masyarakat yang sudah memiliki sertifikat itu saat mengurus SIM baru tidak akan diuji lagi oleh personel Lantas Polri sehingga mengefektifkan waktu pelayanan,”ujarnya.
Erwin berharap dan mendorong agar seluruh sekolah mengemudi yang ada di kota Pagar Alam segera melegalisasi lembaganya agar dapat menambah mitra Polres Pagar Alam untuk memberikan layanan kepada masyarakat.
"Saat ini belum ada sekolah mengemudi di kota Pagar Alam yang memiliki legalitas sesuai aturan maka dari itu kami dorong agar mereka melengkapi itu agar dapat menjadi mitra kami sebab untuk sekarang mitra kami baru ada satu dari luar kota Pagar Alam,"imbuhnya
Di tempat yang sama Barlian pemilik Barlian Safety Driving yang ditunjuk oleh Polres Pagar Alam mengatakan untuk masyarakat yang ingin memiliki SIM sebelumnya akan di ajari teknik menyetir oleh instruktur yang telah tersertifikasi.
"Kami di Pagar Alam menyediakan dua unit mobil dan dua orang instruktur dan durasi belajarnya 7 sampai 15 hari dan biayanya bervariasi tergantung durasinya lamanya,”kata dia.
- Asyik Nongkrong Berujung Petaka, Motor Tabrak Parit di Pagar Alam, Tiga Orang Jadi Korban
- Tanpa Sidak, Hari Pertama Kerja di Dinas Pariwisata Pagar Alam Diisi Halal Bihalal dan Makan Bersama
- Arus Balik Bawa Berkah, Penjualan Oleh-Oleh Khas Pagar Alam Melejit, Kopi Jadi Primadona