Komisi IV DPRD Palembang melakukan sidak di Komplek Pemakaman Pangeran Kramojayo, yang terletak di Jalan Segaran, Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan Ilir Timur 1, Palembang, pada Selasa (25/2).
- Pasar 16 Ilir dan BKB Akan Ditata Ulang, Pemkot Palembang Siapkan CCTV dan Pos Terpadu
- Wali Kota Palembang Kesal, Jam Mati di Jembatan Ampera Tak Kunjung Diperbaiki
- Wali Kota Ratu Dewa Targetkan Seluruh Aset Pemkot Palembang Bersertifikat
Baca Juga
Sidak ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari pengaduan yang disampaikan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Cagar Budaya (AMPCB), keluarga besar Pangeran Kramojayo, serta kuasa hukum dan budayawan Palembang terkait kerusakan yang terjadi di komplek pemakaman tersebut.
Komplek Pemakaman Pangeran Kramojayo, yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 485/KPTS/DISBUD/2024, sebelumnya mendapat perhatian luas setelah mengalami kerusakan dan penimbunan tanah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sidang inspeksi tersebut bertujuan untuk memeriksa kondisi terkini dari makam yang kini tertimbun tanah. Komisi IV DPRD Palembang berkesempatan berdialog dengan AMPCB, keluarga Pangeran Kramojayo, kuasa hukum, budayawan, serta Asit Chandra, pihak yang mengklaim sebagai pembeli tanah tersebut.
Setelah berdiskusi, Komisi IV DPRD Palembang memutuskan untuk meminta Pemkot Palembang untuk segera memasang police line di tiga pintu masuk ke Komplek Pemakaman Pangeran Kramojayo.
Pemasangan ini dilaksanakan oleh Dinas Kebudayaan Palembang dan Polisi Pamong Praja Palembang, yang turut disaksikan oleh pihak-pihak yang hadir.
Dalam sidak tersebut, suasana sempat memanas saat peserta sidak mengkritik Asit Chandra, pemilik lahan, yang dianggap bertanggung jawab atas penimbunan makam. Meski demikian, situasi dapat dikendalikan tanpa menimbulkan insiden yang tidak diinginkan.
Ketua Komisi IV DPRD Palembang, Budi Mulya, menyampaikan bahwa makam Pangeran Kramojayo kini hampir tidak tampak lagi.
“Menurut informasi dari masyarakat, makam ini masih ada hingga tahun 2023, namun kini sudah tidak terlihat,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa DPRD Palembang meminta Pemkot Palembang untuk segera mengambil langkah untuk mengembalikan status makam tersebut sebagai cagar budaya.
Budi juga menegaskan bahwa meskipun ada klaim legal atas kepemilikan tanah tersebut, makam Pangeran Kramojayo harus tetap dilindungi sebagai bagian dari warisan budaya Palembang.
“Kami akan menyurati Pemkot untuk memastikan makam ini tetap terjaga sesuai dengan statusnya,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Palembang, Mgs Syaiful Padli, menambahkan bahwa selain pemasangan police line, pihaknya juga meminta Dinas Kebudayaan Palembang untuk memasang papan informasi yang menegaskan bahwa komplek pemakaman tersebut berada di bawah pengawasan Dinas Kebudayaan, karena merupakan cagar budaya.
Vebri Al Lintani, Ketua AMPCB, menegaskan bahwa perjuangan mereka untuk mempertahankan situs cagar budaya ini akan terus dilakukan.
“Masalah hukum terkait pembelian tanah bisa diproses, namun yang terpenting adalah menjaga status makam ini sebagai cagar budaya,” ujarnya.
AMPCB juga mengimbau Asit Chandra untuk mempertimbangkan menghibahkan tanah tersebut demi kelestarian situs sejarah ini.
Asit Chandra, pemilik lahan, membela kepemilikan tanahnya dengan menunjukkan dokumen resmi pembelian pada tahun 2010 senilai Rp7 juta untuk lahan seluas 513 meter persegi. Ia mengakui bahwa masyarakat mengetahui adanya makam di lokasi tersebut, namun ia membeli tanah itu karena berada dalam satu hamparan dengan tanah miliknya.
Pihak Pemerintah Kota Palembang sebelumnya juga pernah mengawasi dan menindaklanjuti penimbunan makam yang terjadi pada tahun 2018, yang berhasil menemukan dan menggali lebih dari 20 makam yang tertimbun tanah.
Pangeran Kramojayo, yang merupakan penguasa terakhir Kesultanan Palembang Darussalam, meninggal pada tahun 1851 setelah ditangkap oleh Belanda. Ia dikenal sebagai tokoh penting dalam sejarah Palembang dan memiliki peran besar dalam perlawanan terhadap penjajahan Belanda.
- Pasar 16 Ilir dan BKB Akan Ditata Ulang, Pemkot Palembang Siapkan CCTV dan Pos Terpadu
- Wali Kota Palembang Kesal, Jam Mati di Jembatan Ampera Tak Kunjung Diperbaiki
- Wali Kota Ratu Dewa Targetkan Seluruh Aset Pemkot Palembang Bersertifikat