Pemkot Palembang Dinilai Tidak Punya Nyali Cabut Izin Diskotik Darma Agung 

Pemerintah Kota Palembang melalui Satpol PP kota Palembang dan Dinas PMPTSP kota Palembang saat melakukan peninjauan diskotik Darma Agung di Jalan Kol H Burlian Kecamatan Sukarami Palembang. (Fauzi/RMOLSumsel.id)
Pemerintah Kota Palembang melalui Satpol PP kota Palembang dan Dinas PMPTSP kota Palembang saat melakukan peninjauan diskotik Darma Agung di Jalan Kol H Burlian Kecamatan Sukarami Palembang. (Fauzi/RMOLSumsel.id)

Menindak lanjuti temuan 23 butir pil ekstasi di diskotik Darma Agung oleh anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel pada Jumat (24/5/2024) lalu. 


Pemkot Palembang diwakili Asisten III bidang administrasi umum bersama Kabid Penegakan Perundang undangan Daerah Satpol PP kota Palembang mendatangi diskotik Darma Agung di Jalan Kol H Burlian, Kecamatan Sukarami Palembang Rabu (29/5/2024). 

Kepada wartawan Kabid Penegakan Perundang undangan Daerah Satpol PP kota Palembang Budi Ritonga mengatakan pihaknya meninjau diskotik Darma Agung untuk menindaklanjuti hasil razia yang dilakukan oleh Polda Sumsel beberapa hari lalu. 

"Terkait fungsi kami penegakan Perda untuk memeriksa seluruh surat perizinan yang diterbitkan Pemkot Palembang tempat hiburan malam Darma Agung,"katanya kepada wartawan usai meninjau diskotik Darma Agung Rabu (29/5/2024) sore. 

Dikatakan Budi Ritonga, Satpol PP kota Palembang masih menunggu hasil pendalaman yang dilakukan Dinas PMPTSP melakukan pemeriksaan perizinan diskotik Darma Agung.

"Jika sudah ada kesimpulan dari PMPTSP akan kami sampaikan kembali, terkait pencabutan izin diskotik Darma Agung yang direkomendasikan Polda Sumsel sampai saat ini kami belum menerima surat resmi dari Polda,"ungkapnya. 

Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Madya Dinas PMPTSP kota Palembang Astuti menambahkan pihaknya memeriksa kelengkapan perizinan tempat hiburan malam Darma Agung. 

"Semua kelengkapan perizinannya kita cek semua, untuk lima bidang usaha Darma Agung, tiga yang sudah lengkap izinnya satu tinggal verifikasi. Di dalam sistem klub malam memang belum verifikasi,"ujarnya.

"Karena ada kesalahan input sehingga tidak muncul di sistem, sehingga ada satu tempat usaha Darma Agung yang kita tutup sementara tetapi untuk usaha lain perizinan usahanya sudah lengkap.Baru kita dalami dulu, izinnya belum keluar,"tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel segera menyurati Pemkot Palembang agar mencabut izin operasional tempat hiburan malam (THM) yang masih ditemukan narkoba saat dilakukan razia pada Jumat (24/5/2024) malam. 

Tempat hiburan malam yang dirazia anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel pada Jumat (24/5/2024) diskotik yang ada di kampung baru yakni Golden Star, Diskotik Badman, serta diskotik Darma Agung (DA) Club' 41,

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi mengatakan pihaknya melaksanakan razia di beberapa lokasi hiburan malam di Palembang. Saat razia di diskotik Darma Agung petugas menemukan 23 butir Ekstasi yang dibuang didalam tong sampah didalam Hold, yang sengaja dibuang pengunjung.

"Sudah sering kita melakukan razia, dan sudah 2 kali ditemukan Ekstasi di Club'41 yang pertama kita temukan 6 Pil Ekstasi di sana," katanya kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).

Dikatakan Harissandi, dalam razia tersebut tidak ditemukan pemilik barang haram tersebut karena ekstasi sudah ditemukan didalam tong sampah. Saat razia di diskotik yang ada di dalam kampung baru tidak ditemukan barang bukti apapun.

Untuk itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel akan melayangkan surat ke Pemerintah Kota Palembang agar mencabut izin operasional diskotik yang masih ditemukan narkoba.

"Kami minta Pemkot untuk mencabut atau membekukan izin operasional THM yang disinyalir masih menjadi tempat peredaran narkoba, kita baru menggunakan asas praduga tak bersalah," katanya.