Pemkot Palembang Diminta Gencar Sosialisasikan PBG

Anggota Komisi II DPRD Palembang, Abdullah Taufik. (Ist/Rmolsumsel.id).
Anggota Komisi II DPRD Palembang, Abdullah Taufik. (Ist/Rmolsumsel.id).

Komisi II DPRD Palembang, meminta Pemerintah Kota Palembang dalam hal ini Dinas PU PR dan DPMPTSP lebih gencar melakukan sosialisasi terkait penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau pengganti IMB kepada masyarakat.


Anggota Komisi II DPRD Palembang, Abdullah Taufik mengatakan, terkait kepastian PBG, pemerintah pusat sudah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, yang tertuang dalam surat, Nomor 973/1030/SJ, Nomor SE-1/MK.07/2022, Nomor 06/SE/M/2022, dan Nomor 399/A.1/2022 tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

"Jadi dengan terbitnya SKB 4 Menteri tertanggal 25 Februari 2022 ini, ada kepastian bagi masyarakat untuk membayar retribusi PBG," kata Taufik didampingi anggota Komisi II lainnya. 

Politisi Gerindra ini meminta, agar dinas terkait melakukan sosialisasi secara masif, sehingga masyarakat tidak kebingungan untuk membayar PBG.

"Terkait Perda, sedang dalam proses di tingkat Provinsi. Mudah-mudahan tidak lama lagi segera turun, ini berkaitan dengan PAD, kita harapkan secepatnya," katanya.

Koordinator Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan non Perizinan Pembangunan dan Lingkungan, DPMPTSP Kota Palembang, Candra Kurniadi, mengatakan, jadi dengan adanya SKB 4 Menteri ini, Pemda bisa menarik retribusi sesuai Perda yang ada sebelumnya, yakni Perda 8 Tahun 2010 tentang retribusi IMB.

"Jadi dalam SKB Menteri ini, Pemda diberikan waktu selama 2 tahun, untuk menerbitkan Perda baru sebagai dasar, jadi sampai Perda baru belum terbit, kita dasar kita gunakan Perda lama," katanya.

Sub koordinator Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Dinas PUPR Palembang, Popy Agustina, mengatakan, target retribusi PBG tahun 2022 sebesar Rp 15 M.

"Retribusi PBG sampai Januari 2022 sudah terealisasi Rp 2 M. Kita optimis target tersebut bisa terealisasi," tandas dia.