Pemkot Palembang belum mewajibkan masyarakat menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk mendapatkan pelayanan umum. Pasalnya, ketersediaan stok vaksin di Palembang masih terbatas sehingga belum semua masyarakat melakukan vaksinasi.
- Politisi PKS Ini Sebut Beli Minyak Goreng Pakai Aplikasi Bakal Memberatkan Masyarakat
- Digitalisasi Pembelian BBM dan Minyak Goreng Terkendala Infrastruktur
- Politisi PKS Tegaskan Pembelian Minyak Goreng Cukup Gunakan KTP
Baca Juga
Wali Kota Palembang, Harnojoyo mengatakan, saat ini belum semua warga Palembang dilakukan vaksinasi. Namun, ada beberapa masyarakat yang sudah diberikan vaksinasi untuk dosis pertama dan sebagian dosis kedua. Karena itu, pihaknya belum mewajibkan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat pelayanan agar masyarakat tidak mengalami hambatan dan kesulitan.
“Jadi kami mengimbau agar sementara waktu ini tidak mewajibkan vaksinasi sebagai syarat pelayanan,” katanya, Senin (11/10).
Harnojoyo menyampaikan, meski beberapa waktu lalu sempat terjadi keterbatasan stok vaksin, namun pihaknya terus berupaya agar masyarakat di Palembang dapat divaksinasi.
Terkait dengan pengaduan masyarakat yang tidak mendapatkan pelayanan dari salah satu bank BUMN karena belum menyelesaikan tahapan vaksin dosis pertama dan dosis kedua, menurut Harnojoyo hal itu merupakan kebijakan internal dari bank tersebut. Namun, memang sebaiknya dilayani atau diberikan solusi agar warga tetap terlayani.
“Kami juga belum mengeluarkan surat edaran terkait kewajiban aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat pelayanan termasuk di tempat pelayanan publik di Palembang. Jadi masyarakat bisa mendapatkan pelayanan seperti biasa,” pungkasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Palembang, capaian vaksinasi di Palembang per Minggu (10/10) yakni baru sekitar 49,54 persen atau sebanyak 622.176 orang untuk dosis pertama dari target 1.255.715 sasaran.
Sedangkan, realisasi vaksinasi dosis kedua yakni sebesar 33,7 persen atau sebanyak 423.523 orang. Kemudian, untuk dosis ketiga atau booster yang diperuntukkan tenaga kesehatan (Nakes) yakni sebesar 71 persen atau sebanyak 10.439 nakes.
- Kejati Periksa Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo Terkait Kasus Korupsi Proyek Pasar Cinde
- Datang sebagai Saksi Kasus Korupsi Jargas, Harnojoyo Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
- Bareskrim Polri Periksa 15 Saksi Terkait Dugaan Manipulasi RUPS Bank Sumsel Babel