Pemkot Pagar Alam Siapkan Langkah Strategis Efisiensi Anggaran, Dinas PUTR Dipangkas Rp52 Miliar

Kantor Pemkot Pagar Alam/ist
Kantor Pemkot Pagar Alam/ist

Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam tengah membahas pelaksanaan teknis Instruksi Presiden (Inpres) Prabowo Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran. 


Pembahasan ini dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintahan Daerah (TAPD) guna menyesuaikan kebijakan penghematan belanja daerah. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pagar Alam, Ade Kurniawan, kepada RMOL Sumsel pada Jumat (7/2). 

Ade mengatakan pemerintah pusat tidak lagi menyalurkan Dana Alokasi Umum (DAU) Khusus untuk Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).

"Pelaksanaan Inpres ini sedang dibahas secara teknis di TAPD yang diketuai oleh Pj Sekda. Untuk detail jumlah anggaran yang dipangkas, silakan langsung mengonfirmasi kepada Sekda," ujar Ade.

Sementara itu, upaya redaksi untuk mengonfirmasi kebijakan ini kepada Pj Sekda Kota Pagar Alam, Dahnial Nasution, melalui telepon belum mendapat respons.

Di sisi lain, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pagar Alam, Jenni Sandyah, mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengadakan pertemuan dengan TAPD Pemkot Pagar Alam pada Minggu (9/2) guna membahas pemangkasan anggaran sesuai Inpres tersebut.

"Hari Minggu nanti kami dan TAPD akan membahas aspek teknis pemangkasan anggaran Dinas PUTR sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan yang telah kami terima," kata Jenni.

Menurutnya, salah satu anggaran yang dipangkas pada  Dinas PUTR  yang dipangkas mencapai Rp52 miliar, yang berasal dari dana pusat. "Sepengetahuan saya, dana yang dipangkas sekitar Rp 52 miliar, namun detail pastinya akan dibahas pada hari Minggu nanti," tambahnya.

Terkait kebijakan pemangkasan anggaran untuk kegiatan seremonial dan perjalanan dinas, Jenni menyebut pihaknya masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat.

"Untuk kegiatan seremonial dan perjalanan dinas, kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut," tutupnya.