Pemkot Pagar Alam Revisi Perda RTRW Untuk Permudah Investasi

Penjabat (Pj) Wali Kota Pagar Alam Nelson Firdaus. (Taufik/RMOLSumsel.id)
Penjabat (Pj) Wali Kota Pagar Alam Nelson Firdaus. (Taufik/RMOLSumsel.id)

Banyaknya keluhan pengusaha yang terkendala  perizinan terkait belum dicabutnya Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) membuat Pemkot Pagar Alam berupaya untuk membuat RTRW yang baru.


Menurut Penjabat (Pj) Wali Kota Pagar Alam Nelson Firdaus, pemerintah pusat sudah memberikan sinyal kepada setiap daerah untuk merevisi atau membuat Perda baru yang sesuai dengan aturan tata ruang masing-masing daerah untuk mempermudah investasi masuk untuk menumbuhkan perekonomian daerah.

"Pemerintah pusat mengakomodir pemda untuk membuat analisa baru tentang kebutuhan tata ruang agar dapat mendorong kemajuan daerah melalui investasi namun harus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat,"ujar Nelson di acara sosialisasi undang-undang tata ruang bersama seluruh OPD Pemkot Pagar Alam Selasa (1/10).

Analisa kebutuhan tata ruang yang baru sesuai dengan perkembangan daerah kata Nelson merupakan sebuah keharusan agar tidak terjadi tumpang tindih pemanfaatan lahan yang dapat merugikan para pengusaha itu sendiri.

"Potensi ekonomi yang dipunyai kota Pagar Alam terutama di sektor wisata mesti didukung oleh pemerintah daerah salah satunya dengan menyiapkan aturan yang mengakomodir kepentingan bersama dan terhindar dari tumpang tindih pemanfaatan lahan yang berpotensi melanggar aturan,"imbuhnya

Sementara itu Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum (PUTR) Titi Merianti membeberkan saat ini draft RTRW baru sedang digodok agar dengan aturan baru tersebut nantinya seluruh potensi yang ada di kota Pagar Alam dapat dimanfaatkan dengan baik agar ekonomi daerah meningkat.

"Kami sedang menggodok draf RTRW agar ekonomi daerah di dorong ke arah lebih baik namun untuk lahan pertanian produktif seperti areal persawahan kami menghimbau agar para pemiliknya tidak sampai mengalihkannya pemanfaatan untuk menjamin ketersediaan pangan masyarakat,"ujarnya.