Banyak pengusaha sarang burung walet di Kota Lubuklinggau yang beroperasi namun tidak memiliki izin usaha. Dalam waktu dekat hal ini segera ditertibkan Pemkot Lubuklinggau.
- Jam Kerja ASN di Bulan Ramadan Berkurang, Sekda Lubuklinggau: Kami Menunggu Juknis
- Terkait Jabatan Sekda Lubuklinggau, Ini Kriteria yang Diinginkan Wali Kota
- Rahman Sani Pensiun, Plt Sekda Lubuklinggau Diisi Sekretaris Dewan
Baca Juga
Sekda Kota Lubuklinggau, A Rahman Sani mengatakan, hal itu membuat Pemkot Lubuklinggau terkendala memenuhi target pajak sarang burung walet. Penyebabnya karena sampai saat ini alat ukur pajak tersebut belum ada. Sementara pajak burung walet yang ditetapkan pemerintah sulit dipenuhi oleh para pengusaha karena nominalnya lumayan besar. Sehingga sejauh ini pajak sarang burung walet dipungut atas dasar kesepakatan.
“Kesulitan kita dalam mengukur pajak sarang burung walet ini juga dikarenakan pengusaha walet menjual sarang yang dihasilkan di tempat yang berbeda,” ujar Rahman Sani saat memimpin rapat Izin Usaha Sarang Burung Walet dan IMB dalam wilayah Kota Lubuklinggau, di Opp Room Dayang Torek Lantai 3 Kantor Wali Kota Lubukkinggau, Selasa (29/6).
Untuk itu, Rahman Sani meminta aparatur pemerintahan di lapangan agar mengingatkan kepada para pengusaha sarang burung walet supaya memiliki izin usaha dan IMB.
“Koordinasikan dengan Lurah. Jangan sampai bangunannya sudah ada, tetapi tidak memiliki IMB. Jika terjadi demikian, sulit untuk menghentikannya. Jadi, sebelum dibangun harus ada izin usaha dan IMB-nya terlebih dahulu,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Lubuklinggau, Hendra Gunawan mengatakan, banyak permasalahan teknis terkait IMB ini. Maka itu menurutnya, butuh bantuan camat dan lurah untuk melakukan pemantauan dan koordinasi.
“Apabila ada bangunan baru, disetop dulu. Tanyakan surat izin bangunannya. Karena bila sampai dibongkar, tentu akan memakan biaya dan waktu,” ucapnya.
Hendra juga menyampaikan, di lapangan bangunan sarang burung walet banyak yang melanggar ketentuan. Apabila hal ini dibiarkan, tentu akan menjadi PR bagi Pemerintah daerah.
“Terkait usaha walet yang tak berizin, sesuai Perda Nomor 16 Tahun 2010, salah satu syarat izin usaha adalah memiliki IMB,” tuturnya.
- Bentuk Tim Terpadu, Pemkab OKU Bakal Cek Seluruh Penangkaran Burung Walet
- Masyarakat Persoalkan Dampak Lingkungan Akibat Usaha Rumah Burung Walet di Kota Baturaja
- Jam Kerja ASN di Bulan Ramadan Berkurang, Sekda Lubuklinggau: Kami Menunggu Juknis