Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara enim segera menindaklanjuti surat rekomendasi tiga parpol pengusung kepala daerah pemenang Pilkada 2018 terkait pengajuan dua nama Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) Muara Enim.
Penjabat (PJ) Sekda Muara Enim, Riswandar mengatakan, surat tersebut telah diterima sejak, Kamis sore (7/7). Menurutnya, setelah menerima surat tersebut, dirinya langsung memberi laporan ke Bupati Muara Enim.
"Sudah saya sampaikan ke Bupati. Selanjutnya kami juga akan meminta petunjuk Gubernur dan Kemendagri terkait kelanjutan prosesnya," kata Riswandar, Jumat (8/7).
Penyerahan rekomendasi Cawabup Muara Enim Sisa Periode 2018-2023, dilakukan langsung oleh perwakilan tiga Parpol pengusung, PKB yang di wakili Yoga Adi Baya, Partai Demokrat Ardiansa, dan Partai Hanura yang diwakili Zulharman yang menjabat sebagai Ketua DPC Hanura.
Ketua DPC Hanura Kabupaten Muara Enim, Zulharman mengatakan bahwa sesuai amanat Pasal 176 Undang-undang nomer 10 Tahun 2016. Dan atas Kesepakatan 3 partai pengusung yakni Partai Demokrat, PKB dan Hanura sudah menyerahkan surat rekomendasi untuk pemilihan wakil bupati kepada PJ Bupati Muara Enim, yang diterima oleh PJ.Sekda Muara Enim.
Hal ini, kata dia, merupakan bagian dari tugas Pj Bupati Muara Enim untuk memfasilitasi pemilihan Wakil Bupati sesuai amanat Pasal 176 Undang-undang nomor 10 Tahun 2016.
"Kemarin sore kami sudah menyerahkan rekomendasi tersebut ke Bupati melalui Sekda, dan hari ini akan diserahkan ke pimpinan DPRD Muara Enim. Doakan saja lancar dan tidak ada halangan," tandasnya.
- Desakan Warga Dikabulkan, Izin Dispensasi Angkutan Batubara PT DBU Tak Diperpanjang
- Operasional PT ASL Dihentikan Sementara, Diduga Penyebab Pencemaran Sungai Lubai yang Tewaskan Ribuan Ikan
- Bupati Muara Enim Murka, PT ASL Diduga Cemari Sungai Lubai hingga Ribuan Ikan Mati