Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim menerapkan aturan penutupan tempat hiburan malam dan panti pijat selama Ramadan. Hal ini diungkapkan Asisten II Muara Enim, H Riswandar pada Kantor Berita RMOLSumsel, Selasa (5/4).
- Desakan Warga Dikabulkan, Izin Dispensasi Angkutan Batubara PT DBU Tak Diperpanjang
- Operasional PT ASL Dihentikan Sementara, Diduga Penyebab Pencemaran Sungai Lubai yang Tewaskan Ribuan Ikan
- Muara Enim Tak Mau 'Instan', Kirim Putra-Putri Asli di STQH ke-28
Baca Juga
"Kita minta hiburan malam selama bulan suci ramadhan untuk tidak beroperasi ya," ungkap Riswandar.
Riswandar meminta instansi terkait yang melakukan penegakan perda dapat menindak pengusaha yang masih bandel dan melanggar ketentuan yang berlaku. Jangan sampai ada pelanggaran.
"Ya agar selama bulan suci Ramadan ini, ibadah puasa berjalan dengan baik bagi yang menjalankannya. Tindak saja sesuai ketentuan ya, aturan sudah ada," kata Riswandar.
Terkait hal itu, pihak terkait seperti Sat Pol PP, kepolisian dan TNI sudah bekerja sama dalam hal ini. Seperti terus melakukan razia, di beberapa titik yang kemungkinan masih melanggar ketentuan. "Semua sudah bekerja sama untuk menegakkan aturan selama bulan puasa ini" tegasnya.
- Desakan Warga Dikabulkan, Izin Dispensasi Angkutan Batubara PT DBU Tak Diperpanjang
- Operasional PT ASL Dihentikan Sementara, Diduga Penyebab Pencemaran Sungai Lubai yang Tewaskan Ribuan Ikan
- Muara Enim Tak Mau 'Instan', Kirim Putra-Putri Asli di STQH ke-28