Pemkab OKU Timur Usulkan Pembentukan Kecamatan Baru

Bupati OKU Timur saat menyampaikan Raperda dalam rapat paripurna di DPRD OKU Timur, Senin (6/1/2025). (Dokumentasi Kominfo OKU Timur)
Bupati OKU Timur saat menyampaikan Raperda dalam rapat paripurna di DPRD OKU Timur, Senin (6/1/2025). (Dokumentasi Kominfo OKU Timur)

Pemerintah Kabupaten OKU Timur mengajukan usulan pembentukan kecamatan baru yang akan diberi nama Belitang Komering Mandiri (BKM). Kecamatan ini akan terletak di antara Kecamatan Semendawai Barat, Madang Suku I, dan Semendawai Suku III. 


Jika disetujui, jumlah kecamatan di OKU Timur yang sebelumnya berjumlah 20 akan bertambah menjadi 21.

Usulan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati OKU Timur, Lanosin  dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 yang digelar di ruang rapat DPRD OKU Timur. 

Bupati Enos menjelaskan bahwa pembentukan Kecamatan BKM ini dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang saat ini tengah dibahas.

"Proses awalnya adalah pengajuan perda sebagai syarat administrasi. Jika disetujui, Peraturan Bupati (Perbup) akan diterbitkan untuk mengesahkan kecamatan baru ini," ungkap Enos usai paripurna, Senin (6/1/2025).

Bupati Enos juga mengungkapkan bahwa wilayah calon kecamatan baru ini sudah memiliki infrastruktur pendukung seperti jalan yang memadai dan terhubung dengan sekitar 8 hingga 9 desa, serta kompleks Kota Terpadu Mandiri (KTM). Pembentukan kecamatan ini diharapkan dapat mempercepat pengembangan dan pembangunan KTM sebagai pusat pertumbuhan baru di daerah tersebut.

“Pembentukan Kecamatan BKM ini bertujuan untuk mempercepat pengembangan dan memperkuat penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efisien dengan lebih mudah menyerap aspirasi masyarakat,” lanjut Bupati Enos.

Selain usulan pembentukan Kecamatan BKM, dalam rapat tersebut Pemkab OKU Timur juga mengusulkan beberapa Raperda lainnya, seperti perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perubahan ketiga Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda mengenai Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk tahun 2025-2045.