Sengketa lahan Hutan Kota Kayuagung yang berlangsung selama hampir tujuh bulan akhirnya menemukan titik terang. Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (Pemkab OKI) dinyatakan sebagai pemilik sah atas puluhan hektare lahan yang disengketakan setelah gugatan perdata dari seorang warga bernama Husin resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung.
- Pemkab OKI Perkuat Kerja Sama dengan Kejari, Pastikan Pembangunan Sesuai Aturan
- OKI Targetkan 75.000 Hektare Sawah Baru, Pemkab Minta Bantuan Benih ke Provinsi
- Pulang Retret dari Magelang, Bupati OKI Tinjau dan Beri Bantuan Korban Banjir
Baca Juga
Dalam putusan perkara Nomor: 33/Pdt.G/2024/PN Kayuagung, Majelis Hakim yang diketuai Guntoro Eka Sekti menyatakan menolak seluruh gugatan dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.610.000. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Selasa (8/4) lalu.
Keputusan ini menjadi penguat atas legalitas pengelolaan Hutan Kota oleh Pemkab OKI sebagai bagian dari aset publik.
Kepala Seksi Intelijen Kejari OKI, Agung Setiawan, menyampaikan apresiasinya kepada Pemkab OKI yang telah mempercayakan perkara ini kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Ia menyebut keberhasilan ini sebagai hasil dari kerja keras tim JPN yang konsisten menyajikan bukti, menghadirkan saksi dan ahli selama proses persidangan.
“Kepercayaan ini menjadi semangat bagi kami untuk terus hadir dalam menjaga aset daerah dari gugatan yang tidak berdasar,” ujar Agung, Sabtu (12/4).
Ia menambahkan, pihaknya akan memanfaatkan masa pikir-pikir selama tujuh hari untuk berkonsultasi dengan Pemkab OKI terkait langkah hukum selanjutnya, apabila ada upaya banding dari pihak penggugat.
Sementara itu, Bupati OKI, Muchendi, mengapresiasi kerja profesional JPN Kejari OKI dalam membela kepentingan hukum pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa Hutan Kota Kayuagung adalah ruang terbuka hijau yang bernilai ekologis dan sosial bagi masyarakat.
“Kami akan terus menjaga Hutan Kota sebagai ruang hijau publik yang menjadi warisan lingkungan hidup untuk generasi mendatang,” tegas Muchendi.
Sebelumnya, gugatan serupa juga diajukan oleh Ningmas dkk dalam perkara nomor 18/Pdt.G/2024/PN Kayuagung, yang telah ditolak PN Kayuagung dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Palembang.
“Ini menunjukkan konsistensi hukum dalam melindungi aset publik dari klaim yang tidak berdasar,” tutup Agung.
- Pemkab OKI Perkuat Kerja Sama dengan Kejari, Pastikan Pembangunan Sesuai Aturan
- OKI Targetkan 75.000 Hektare Sawah Baru, Pemkab Minta Bantuan Benih ke Provinsi
- Pulang Retret dari Magelang, Bupati OKI Tinjau dan Beri Bantuan Korban Banjir