Pemkab OKI Fokuskan Efisiensi Belanja Dinas untuk Tingkatkan Layanan Publik

Pj Bupati Asmar Wijaya/ist
Pj Bupati Asmar Wijaya/ist

Menindaklanjuti instruksi presiden dalam mengurangi anggaran belanja perjalanan dinas, Pj Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), Asmar Wijaya memerintahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab OKI segera melakukan langkah efesiensi. 


Asmar mengungkapkan, instruksi presiden itu tertuang pada Surat Edaran (SE) Nomor 900/505 /BPKAD.1/2025 tertanggal 17 Februari 2025 tentang efisiensi belanja oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Menurut Asmar, Surat Edaran yang telah ditandatanganinya, merupakan bentuk tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang mengamanatkan efisiensi belanja Belanja Negara dan Belanja Daerah, serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025.

"Untuk itu, OPD segera melakukan langkah-langkah efisiensi belanja di lingkup kerja masing-masing," kata Asmar, Selasa (18/2). 

Asmar mengungkapkan, instruksi presiden tersebut mengacu pada empat anggaran belanja daerah yang harus diefesiensikan oleh pemerintah daerah.

Pertama, pemerintah daerah diminta membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial seperti kajian, studi banding, pencetakan, publikasi dan seminar atau focus grup discussion.

Kedua, mengurani belanja pejalanan dinas sebesar lima puluh persen dan ketiga diminta membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium dengan mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional. 

"Terakhir, pemerintah harus mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur," terangnya. 

Meskipun dilakukan efesiensi, penghematan anggaran hanya difokuskan pada belanja operasional kantor dan diminta tidak mengurangi alokasi anggaran belanja yang bertujuan meningkatkan kinerja pelayanan publik.

"Layanan publik jangan sampai terganggu. OPD juga diminta melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah," tegasnya.

Menyikapi perintah Pj Bupati, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKI sedang melalukan penghitungan efisiensi. Setelah penghitungan, tiap-tiap OPD di OKI diminta menyampaikan pemaparan.

"Setelah penghitungan, seluruh OPD wajib melakukan efisiensi belanja dan menyampaikan hasil efisiensi kepada Bupati OKI paling lambat tanggal 20 Februari 2025," ujar Kepala BPKAD OKI, Mun'im.