Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas Utara (Muratara) melakukan audit konsumsi distribusi dan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) perusahaan tambang batubara dan perkebunan yang ada di wilayahnya.
- Pengelolaan Tambang oleh Kampus Harus Diberi Batasan, DPRD Sumsel: Jangan Sampai Ganggu Proses Perkuliahan
- Sugico Grup Diduga Lakukan Ijon IUP yang Merugikan Negara, Kementerian ESDM dan Kejagung Didesak Segera Bertindak!
- Operasional Dua Perusahaan Tambang di Morowali Utara Dihentikan
Baca Juga
Audit tersebut bertujuan untuk mengetahui secara pasti jumlah konsumsi BBM industri jenis solar yang digunakan perusahaan. Sehingga, bisa mendapatkan angka ril yang akan menjadi dasar penarikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB).
"Sejauh ini, sudah ada lima perusahaan batubara dan tiga perusahaan perkebunan yang kami panggil. Mereka sudah kami mintai data berupa pesanan, kuitansi, serah terima barang dan rekapitulasi pembelian BBM disertai nama pemasok periode 1 Januari - 31 Oktober 2022," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Muratara, Hasan Basri saat dibincangi, Jumat (2/12).
Dia mengatakan, lima perusahaan batubara yang dimaksud yakni PT Gorby Putra Utama, PT Triaryani, PT Bara Sentosa Lestari (BSL), PT Banyan Kualindo Lestari (BKL) dan PT Gorby Energi
Sementara untuk perusahaan perkebunan yakni PT Agro Rawas Ulu
PT Agro Muara Rupit dan PT Dendy Marker Indah Lestari. Menurut Hasan, hasil dari pemanggilan tersebut menunjukkan masih banyak perusahaan yang melakukan pembelian solar industri di luar ketentuan pemerintah.
Mereka membeli solar industri dari luar provinsi Sumsel. Seperti dari provinsi Jambi, Bengkulu dan provinsi lainnya yang ada di sekitar Sumsel. Pembelian solar di luar provinsi tersebut menyebabkan daerah kehilangan pendapatan yang cukup besar dari sektor PBB-KB.
"Selain itu, masih ada juga perusahaan yang bandel belum membayar pajak," ucapnya.
Terkait indikasi perusahaan menggunakan solar subsidi, hasan menerangkan sejauh ini pihaknya belum menemukan kasus tersebut. "Perusahaan rata-rata sudah menggunakan solar industri. Hanya saja, kebanyakan membeli dari luar provinsi," bebernya.
Hasan mengatakan, audit penggunaan BBM itu juga diharapkan mampu mendongkrak pendapatan Kabupaten Muratara dari sektor dana bagi hasil PBB-KB. Dia mengatakan, tahun ini Kabupaten Muratara mendapat dana bagi hasil sebesar Rp33 miliar. Melalui penertiban tersebut, pendapatan bisa meningkat hingga Rp100 miliar.
"Kami melihat potensinya cukup besar. Kedepannya, kegiatan ini akan rutin diselenggarakan. Sehingga, pendapatan dari sektor PBB-KB ini bisa optimal," tandasnya.
- Muratara Dapat Bantuan Pembangunan Tiga Sekolah Unggulan dari Program Asta Cita Presiden Prabowo
- Kabag Kesra Muratara Ingatkan Peserta STQH Provinsi Jaga Kesehatan dan Nama Baik Daerah
- Tiga Kali Beraksi, Spesialis Bongkar Rumah di Muratara Akhirnya Tertangkap