Pemkab Muba Habiskan Rp16 Miliar Untuk Jamuan Tamu, Mulai dari Hotel sampai Makanan bagi Aparat Penegak Hukum

Kantor Pemkab Musi Banyuasin/ist
Kantor Pemkab Musi Banyuasin/ist

Dalam laporannya, BPK RI juga mengungkapkan bahwa Pemkab Musi Banyuasin, sepanjang tahun 2023 telah merealisasikan belanja Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah sebesar Rp106.375.563.994. Sebanyak sekitar Rp16 miliar diantaranya, ternyata digunakan untuk menjamu tamu dan membantu kegiatan Aparat Penegak Hukum (APH). 


Seperti dirincikan, Realisasi Belanja Barang dan Jasa tersebut dipergunakan oleh Sekretariat Daerah antara lain untuk melaksanakan pembayaran Belanja Sewa Hotel sebesar Rp2.670.642.198,00, Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu sebesar Rp8.406.153.387,00, dan Belanja Natura dan Pakan-Natura sebesar Rp4.938.182.000,00.

Hasil pemeriksaan atas realisasi Belanja Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah tersebut menunjukkan permasalahan sebagai berikut.

a. Realisasi Belanja Sewa Hotel, Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu, dan Belanja Natura dan Pakan-Natura Kepala Daerah kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Musi Banyuasin

Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban atas realisasi belanja-belanja tersebut diketahui bahwa terdapat realisasi belanja yang hasilnya diperuntukkan bagi instansi Kejaksaan Negeri Kabupaten Musi Banyuasin dengan uraian sebagai berikut.

1) Pembayaran Belanja Sewa Hotel

Belanja Sewa Hotel merupakan biaya yang direalisasikan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin untuk memfasilitasi penginapan bagi tamu Pemda yang berasal dari lembaga, instansi, organisasi, baik tingkat daerah maupun pusat antara lain seperti pihak Polda/Polres/Polsek, kejaksaan, Kodim/Korem, pengadilan agama, pemerintah provinsi, wartawan, organisasi masyarakat, dan sebagainya.

LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2022 Nomor 23.B/LHP/XVIII.PLG/04/2023 tanggal 13 April 2023 telah mengungkapkan permasalahan terkait pembayaran sewa penginapan tamu sebesar Rp1.808.029.157,00 yang tidak tepat sasaran. 

Terkait permasalahan tersebut, BPK telah memerintahkan Sekretaris Daerah untuk mengevaluasi dan menghentikan pemberian pembayaran belanja sewa hotel kepada pihak-pihak yang bukan tamu resmi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dan menyusun prosedur/mekanisme kerja terkait pemberian bantuan untuk pembayaran sewa penginapan tamu resmi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.

Hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan menunjukkan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin telah menindaklanjuti rekomendasi atas temuan tersebut dengan menetapkan Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor 332/KPTS-SETDA/2023 tentang prosedur/mekanisme tata cara fasilitasi penginapan penugasan personil di luar instansi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin serta Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor 331/KPTS-SETDA/2023 tentang tata cara fasilitasi penginapan tamu pada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. 

Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja sewa hotel serta konfirmasi kepada PPK dan PPTK diketahui bahwa masih terdapat pembayaran sewa penginapan sebesar Rp68.708.448,00 yang diperuntukkan bagi kegiatan Kejaksaan Negeri Kabupaten Musi Banyuasin. 

Pembayaran sewa penginapan tersebut dilaksanakan berdasarkan adanya surat pimpinan Kejaksaan Negeri Kabupaten Musi Banyuasin yang menyampaikan permohonan bantuan untuk difasilitasi biaya penginapan atas kegiatan yang tidak berhubungan dengan kegiatan resmi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. 

Kegiatan-kegiatan tersebut merupakan tugas kedinasan yang dilaksanakan di luar wilayah Kabupaten Musi Banyuasin dan membutuhkan biaya penginapan dengan rincian pembayaran sewa penginapan di Hotel TAH sebesar Rp53.008.448,00 dan Hotel TEP sebesar Rp15.700.000,00.

2) Pembayaran Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu 

Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu diketahui terdapat pembayaran makanan dan minuman untuk kegiatan kunjungan kerja Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Musi Banyuasin, acara yasinan di kediaman Kejaksaan Negeri Kabupaten Musi Banyuasin, kunjungan tim verifikasi lapangan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan, dan beberapa kegiatan lainnya yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Musi Banyuasin dengan total sebesar Rp258.345.000,00.

Permintaan keterangan kepada PPK dan PPTK menyatakan bahwa:

a) Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin belum memiliki SOP terkait pemberian bantuan untuk pembayaran makanan dan minuman instansi vertikal. Praktik yang berlaku selama tahun 2023, didasarkan pada adanya surat permohonan bantuan dari instansi terkait; dan

b) Pembayaran makanan dan minuman untuk Kejari tersebut disisipkan pada Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu dengan penyedia CV BTI, CV KPU, dan CV PSO.

3) Pendistribusian Belanja Natura dan Pakan-Natura Kepala Daerah 

Berdasarkan pemeriksaan atas penyaluran bahan pangan yang merupakan belanja natura dan pakan-natura pada Rumah Jabatan Bupati diketahui bahwa terdapat bahan pangan yang tidak tepat didistribusikan kepada Kejari Musi Banyuasin sebesar Rp51.387.300,00

Permintaan keterangan kepada PPK dan PPTK menyatakan bahwa pemberian bahan pakan natura didasarkan pada surat permohonan bantuan dari pimpinan Kejaksaan Negeri Kabupaten Musi Banyuasin.

b. Realisasi Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu dan Belanja Natura dan Pakan-Natura Kepala Daerah kepada Kepolisian Resor Musi Banyuasin 

Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban atas realisasi belanja-belanja tersebut diketahui terdapat realisasi belanja yang hasilnya diperuntukkan bagi Instansi Kepolisian Resor (Polres) Musi Banyuasin dengan uraian sebagai berikut.

1) Pembayaran Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu 

Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu menunjukkan bahwa terdapat pembayaran makanan dan minuman untuk kegiatan di aula Polres, acara senam pagi, dan acara ramah tamah Pj. Bupati Musi Banyuasin sekaligus perayaan HUT Bhayangkara di Polres Musi Banyuasin dengan total sebesar Rp157.817.000,00. 

Permintaan keterangan kepada PPK dan PPTK menyatakan bahwa:

a) Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin belum memiliki SOP terkait pemberian bantuan untuk pembayaran makanan dan minuman instansi vertikal. Praktik yang berlaku selama tahun 2023, didasarkan pada adanya surat permohonan bantuan dari instansi terkait; dan

b) Pembayaran makanan dan minuman disisipkan pada Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu dengan penyedia CV BTI dan CV KPU.

2) Pendistribusian Belanja Natura dan Pakan-Natura Kepala Daerah 

Hasil pemeriksaan atas penyaluran dan penggunaan bahan-bahan makanan kering dan basah yang merupakan belanja natura dan pakan-natura pada Rumah Jabatan Bupati menunjukkan bahwa terdapat bahan pangan yang didistribusikan kepada Polres Musi Banyuasin dengan nilai sebesar Rp24.140.350,00

Permintaan keterangan kepada PPK dan PPTK menyatakan bahwa pemberian bahan pakan natura kepada pihak Polres didasarkan pada surat permohonan dari Polres Musi Banyuasin.

c. Realisasi Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu kepada Komando Distrik Militer Musi Banyuasin

Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban atas realisasi belanja tersebut diketahui terdapat realisasi belanja yang hasilnya diperuntukkan bagi Instansi Komando Distrik Militer (Kodim) Musi Banyuasin sebesar Rp4.915.000,00 dalam mengadakan kegiatan jamuan konsumsi acara silaturahmi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin sekaligus pelantikan gerakan pramuka Musi Banyuasin yang kegiatannya diselenggarakan oleh Kodim Musi Banyuasin.

Permintaan keterangan kepada PPK dan PPTK menyatakan bahwa:

1) Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin belum memiliki SOP terkait pemberian bantuan untuk pembayaran makanan dan minuman instansi vertikal. Praktik yang berlaku selama tahun 2023, didasarkan pada adanya surat permohonan bantuan dari instansi terkait; dan

2) Pembayaran makanan dan minuman untuk Kodim Musi Banyuasin disisipkan pada Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu dengan penyedia CV BTI.

d. Pembayaran Air dan Listrik atas Aset yang Telah Dipinjam pakaikan 

LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2022 Nomor 23.B/LHP/XVIII.PLG/04/2023 tanggal 13 April 2023 mengungkapkan permasalahan terkait pembayaran listrik sebesar Rp32.396.341,00, kepada pihak yang tidak berhak. 

Terkait permasalahan tersebut, BPK telah merekomendasikan Bupati Musi Banyuasin agar memerintahkan Sekretaris Daerah untuk memproses kelebihan pembayaran air dan listrik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke kas daerah, serta menghentikan pembayaran listrik atas aset-aset yang telah dipinjam pakaikan. 

Pemantauan tindak lanjut atas rekomendasi tersebut menunjukkan bahwa rekomendasi tersebut telah selesai ditindaklanjuti.

Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban, dokumen pinjam pakai aset daerah, serta konfirmasi kepada PDAM Tirta Randik dan PLN Sekayu menunjukkan bahwa masih terdapat pembayaran listrik dan air sebesar Rp69.259.444,00 kepada pihak yang tidak berhak.

Permintaan keterangan kepada PPTK Bagian Umum Sekretariat Daerah menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin telah melakukan pembaruan berita acara pinjam pakai atas gedung bangunan yang dipinjam pakaikan kepada Denpom melalui Berita Acara Pinjam Pakai Tanah dan Bangunan Milik Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin untuk Detasemen Polisi Militer II/4 Subdenpom Persiapan Sekayu tanggal 9 Januari 2023. 

Pada Berita Acara Pinjam Pakai Pasal 5, dinyatakan bahwa biaya tagihan sumber daya listrik, dan air bersih dibebankan kepada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. 

Permasalahan di atas mengakibatkan Belanja Barang dan Jasa kepada instansi vertikal membebani keuangan daerah sebesar Rp634.572.542,00.

Hal tersebut disebabkan oleh:

a. Sekretaris Daerah selaku Pengguna Anggaran tidak memedomani ketentuan dalam memberikan bantuan pembayaran Belanja Barang dan Jasa kepada Instansi Vertikal; dan

b. Sekretariat Daerah dan Detasemen Polisi Militer II/4 Subdenpom Persiapan Sekayu yang melakukan Berita Acara Pinjam Pakai Tanah dan Bangunan belum memedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD. (bersambung/tim)