Pemkab Muara Enim Ambil Langkah Persuasif Tarik Kendaraan Dinas

Ist/Rmolsumsel.id
Ist/Rmolsumsel.id

Pemerintah Kabupaten Muara Enim memilih jalur persuasif untuk menarik kendaraan dinas yang saat ini masih dikuasai oleh pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk dikembalikan.


Kepala BPKAD Muara Enim, Juli Jumatan melalui Kabid Aset, Arya membenarkan ada kendaraan dinas yang belum dikembalikan oleh pensiunan ASN. "Yakni satu unit mobil jenis fortuner dan juga tiga unit sepeda motor," ujarnya, Jumat (27/1).

"Pendekatan persuasif, karena tidak bisa dipungkiri yang memegang kan mantan pejabat atau pegawai kita yang sudah mengabdi untuk muara enim," bebernya. 

Harusnya kendaraan yang dipinjamkan dalam jabatannya tersebut dikembalikan ketika sudah pensiun karena masih dibutuhkan dan merupakan aset Pemda Muara Enim. 

"Nanti setelah upaya persuasif dilakukan tapi tidak dapat juga maka kita akan lakukan penarikan dengan melapor ke inspektorat dan KPK dan sebelum itu melakukan rapat di pemda," ungkapnya. 

Jadi, lanjutnya, prosesnya memang tidak mudah dan harus dilakukan penarikan mengingat kendaraan tersebut masih berfungsi dan bisa dimanfaatkan. 

"Kalau dihapuskan itu tidak bisa. Penghapusan hanya bisa dilakukan apabila sudah ada proses lelang itupun ada syaratnya seperti usia kendaraan sudah tujuh tahun, sudah ada barang pengganti, dan rusak, kalau tidak rusak tidak bisa dilelang," ulasnya. 

"Selain lelang tadi, penghapusan aset bisa dilakukan apabila ada hibah, penjualan, penyertaan modal, pemusnahan setelah inkhract dan juga tukar guling," bebernya. 

Kalau untuk saat ini, terkait aset kendaraan dinas sistemnya adalah membeli bukan menyewa, sehingga untuk operasionalnya seperti BBM maupun pemeliharaannya berada di OPD masing masing. "Ya itu kewenangannya di OPD masing masing termasuk anggarannya berapa," tuturnya. 

Untuk total aset yang dimiliki pemerintah daerah kabupaten Muara Enim untuk awal tahun 2022 artinya itu aset selama 2021 senilai Rp8 Triliun. "Untuk aset 2022 sekarang masih dalam pengumpulan data, nilainya kemungkinan akan naik," bebernya. 

Saat ini, lanjutnya, pengumpulan data aset tersebut harusnya sudah diterima dari masing masing OPD 15 Januari 2023 namun masih ada yang belum selesai. "Kami dapat memaklumi itu karena aset tersebut banyak misalnya di OPD Dinkes, Dikbud dan PUPR," pungkasnya.