Pemilu 2024, Kabupaten Muara Enim Bertambah Jadi 5 Dapil

Ketua KPU Muara Enim, Ahyaudin berikan sambutan pada sosialisasi PKPU nomor 6 tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Muara Enim. (Noviansyah/RmolSumsel.id)
Ketua KPU Muara Enim, Ahyaudin berikan sambutan pada sosialisasi PKPU nomor 6 tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Muara Enim. (Noviansyah/RmolSumsel.id)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muara Enim sosialisasikan PKPU nomor 6 tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, pada Pemilu 2024, Di ballroom hotel Griya Sintesa Muara Enim, Rabu (15/3).


Dalam hal ini Kabupaten Muara Enim ada perubahan Dapil, pada pemilu sebelumnya Kabupaten Muara Enim memiliki 4 Dapil, sementara pada 2024 mendatang secara resmi telah ditetapkan menjadi 5 dapil.

Ketua KPU Kabupaten Muara Enim Ahyaudin mengatakan, KPU telah selesai melakukan pendataan Dapil dan telah melaksanakan beberapa rangkaian kegiatan serta secara resmi telah keluar PKPU nomor 6 tentang penetapan Daerah Pemilihan.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya sebagai penyelenggara berkewajiban mensosialisasikan perubahan Dapil ini kepada masyarakat, Partai Politik dan stakeholder, dikarenakan dapil pemilu di Kabupaten Muara Enim berubah yang tadinya 4 Dapil menjadi 5 Dapil.

"Karena ada perubahan inilah kami berkewajiban mensosialisasikan kepada masyarakat sehingga mengetahui pada pemilu 2024 mendatang, Kabupaten Muara Enim resmi memiliki 5 dapil, terutama untuk Parpol," jelasnya.

KPU dalam hal ini telah resmi mengirimkan surat kepada pemerintah daerah, forkopimda, partai politik, memberitahukan tentang perubahan Dapil, begitu juga melalui medsos dan web resmi KPU.

Harapan ke depan, kami sudah merancang untuk seluruh jajaran penyelenggara hingga tingkat kecamatan dan desa untuk mensosialisasikan perubahan penetapan dapil ini

Dikatakan Ahyaudin, untuk jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten Muara Enim tidak berubah, tetap 45 kursi, karena pembagian dapil berdasarkan jumlah penduduk 

Dapil 1, 8 Kursi terdiri dari kecamatan Muara Enim, Ujan Mas dan Benakat, sementara kata Ahyaudin, Dapil 2, 8 kursi terdiri dari Kecamatan Gunung Megang, Belimbing, Rambang Niru dan Empat Petulai dangku, Dapil 3, 11 kursi terdiri dari Kecamatan Gelumbang, Sungai Rotan, Kelekar, Lembak, Muara Belida dan Belida Darat.

"Dapil 4, 6 kursi terdiri dari Kecamatan Lubai, Lubai Ulu, Rambang dan Dapil 5, 12 kursi terdiri dari Kecamatan Tanjung Agung, Lawang Kidul, Panang Enim, Semende Darat Tengah, Semende Darat Ulu, Semende Darat Laut," pungkasnya.