Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil menangkap TM (48), pemilik sumur minyak ilegal di Desa Sri Gunung, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang terbakar pada 28 Juni 2024 lalu. Kejadian ini menewaskan empat orang pekerja dan mencemari Sungai Dawas akibat semburan minyak mentah.
- Polri Janji Berantas Jejaring Penambangan Minyak Ilegal, Mampukah?
- Penyelundup Minyak Ilegal ke Lahat Tertangkap di Muara Enim
- Polisi Bongkar Gudang Minyak Ilegal di Musi Rawas, Pemiliknya Belum Diketahui
Baca Juga
TM ditangkap di Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih pada 5 Juli 2024. Plh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kompol Bayu Arya Sakti menjelaskan, insiden terbakarnya sumur minyak ilegal tersebut menyebabkan semburan minyak mentah mencemari Sungai Dawas.
"Terjadi Natural Flowing (semburan) di salah satu sumur minyak ilegal yang berada di tepi sungai Dawas, akibat kejadian itu minyak yang keluar dari sumur itu meluap hingga ke sungai dan mencemari sungai," kata Bayu, Rabu (10/7/2024).
Bayu menambahkan, setelah kejadian tersebut pihaknya langsung melakukan olah TKP di lokasi. Diduga, kebakaran sumur minyak ilegal tersebut diakibatkan oleh sekelompok masyarakat yang melakukan kegiatan pemerasan minyak di sepanjang aliran Sungai Dawas.
"Pada tanggal 28 juni 2024 lokasi sumur minyak ilegal tersebut terbakar diduga diakibatkan oleh sekelompok masyarakat yang melakukan kegiatan pemerasan minyak atau mengambil minyak di sepanjang aliran Sungai Dawas," ujarnya.
Saat ini, pihaknya masih mengejar satu orang pemilik sumur minyak ilegal lainnya di lokasi yang sama, berinisial AN yang saat ini menjadi DPO.
"Satu tersangka lagi masih kami kejar dan diselidiki, atas nama AN dia juga pemilik sumur minyak ilegal yang meledak," katanya.
- Tim SAR Gabungan Sisir Sungai Musi Cari Dua Lansia di Muba yang Dilaporkan Tenggelam
- KONI Sumsel Cek Kesiapan Muba Jadi Tuan Rumah Porprov XV
- Banjir di Jalur Lintas Palembang–Jambi Mulai Surut, Lalu Lintas Berangsur Normal