Pemilik Sabu 115 Kilogram Lolos Hukuman Mati, Kejati Sumsel Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Kasi Penkum Kejati Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari. (ist/rmolsumsel.id)
Kasi Penkum Kejati Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari. (ist/rmolsumsel.id)

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel berencana mengajukan proses Kasasi ke Mahkamah Agung. Pasalnya, banding yang diajukan Jaksa ke Pengadilan Tinggi (PT) Palembang atas putusan hukuman 20 tahun penjara terhadap Nurhasan alias Acun, pemilik sabu seberat 115 kilogram ditolak oleh majelis hakim. 


Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Efran Basuning SH, MHum, bersama dengan Hakim Anggota Kusnawi Mukhlis SH, MH, dan Dr. Naisyah Kadir SH, MH menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Palembang dengan menolak banding yang diajukan JPU. Padahal, tuntutan hukuman yang dilayangkan jaksa yakni hukuman mati. 

"Benar, dari salinan putusan yang kami terima, putusan hakim PT Palembang menguatkan putusan PN Palembang," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Senin (18/9).

Atas dasar itulah, Kejati Sumsel mengupayakan hukum kasasi di tingkat Mahkamah Agung RI. "Kami tetap menghormati segala bentuk keputusan hakim," ucapnya. 

Dalam pengungkapan kasus ini, BNN Provinsi Sumatera Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 115 kilogram.

Lokasinya di kawasan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami Palembag, pada tanggal 24 Januari 2023 lalu.

Sebelumnya terdakwa Nurhasan, warga Jalan S Suparman, Lorong Ultra, RT 29/06, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami Palembang. Berhasil tertangkap oleh petugas.

Pengungkapan kasus ini di pimpin oleh Plt Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Sumatera Selatan, Kombes Pol Drs Basani R Sagala.

Dalam proses pengungkapan kasus, terungkap bahwa 115 kilogram sabu-sabu tersebut terbungkus dengan kemasan Teh Cina. Bermerk Guanyinwang yang berlogo Cool.

Terdakwa mencoba menyelundupkannya melalui Jalan Kolonel Dani Effendi, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami. Dengan tujuan Plaju Kota Palembang pada tanggal 24 Januari 2023.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan informasi dari masyarakat kepada Anggota Bidang Brantas BNNP Sumsel. Yang menyatakan adanya transaksi narkotika di daerah Palembang-Betung, Km 16, Banyuasin.

Dari barang bukti yang berhasil di amankan, terdapat satu koper besar yang berisi sekitar 20 kilogram sabu. Terakhir, delapan karung berwarna putih berisikan sekitar 95 kilogram sabu. Yang di temukan di bagasi belakang mobil Avanza berwarna Silver dengan nomor polisi BA 1866 KB.