Pemilik kos Jkostel, Januariskan menggugat pihak Bank BNI ke Pengadilan Negeri Palembang lantaran hasil lelang yang dilakukan oleh pihak bank dianggap tidak sesuai dengan dan dilakukan sepihak tanpa sepengetahuan dirinya.
Jhon Ferdi Joniansa, selaku kuasa hukum penggugat H.Januarizkhan, menjelaskan bahwa bermula saat kliennya meminjam uang di BNI senilai Rp.8 milyar, namun seiring waktu terjadi kredit macet (wanprestasi). Padahal, nilai yang dilelangkan oleh pihak Bank BNI itu tidak sesuai, yakni berada di angka Rp 22 miliar.
"Pihak Bank BNI melelang kosan 50 pintu senilai Rp 7 miliar tanpa sepengetahuan klien saya selaku pemilik. Sehingga klien kamipun merasa dirugikan, untuk itu kami yang dikuasakan akhirnya menggugat pihak Bank BNI ke PN Palembang," ujarnya saat dibincangi awak media.
Sebelumnya, sidang perdana gugatan perdata dengan agenda pembacaan gugatan digelar Senin (24/1) di Pengadilan Negeri Palembang, namun majelis hakim yang diketuyai Efrata Tarigan SH MH harus menunda persidangan hingga tujuh hari kedepan, dikarenakan perwakilan pihak tergugat dalam hal ini Bank BNI tidak hadir dipersidangan yang hanya dihadiri pihak penggugat diwakili tim kuasa hukum saja.v
- Ramai Anggota DPRD yang Baru Dilantik Gadaikan SK
- Izin Usaha Dicabut, OJK Sebut Bank BPR Solo Bangkrut
- Anggap Proses Lelang di OKU Dimonopoli, Kontraktor Lokal Bakal Lapor ke KPK