Pemerintah Wajibkan WNA/WNI dari Afrika Selatan Karantina 14 Hari

Menko Marives Luhut Binsar Panjaitan/net
Menko Marives Luhut Binsar Panjaitan/net

Varian baru virus corona baru (Covid-19), Omicron yang bersumber dari Afrika Selatan. Sejauh ini dinyatakan sudah menyebar ke beberapa negara beberapa di antaranya yakni Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, dan Hongkong.


Penyebaran varian baru ini membuat resah masyarakat Indonesia. Sebab, sampai saat ini banyak varian baru itu telah mematikan banyak orang.

Koordinator PPKM Pulau Jawa dan Bali Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan pemerintah memberlakukan peraturan super ketat kepada warganegara asing yang datang dari negara-negara tersebut.

Salah satu caranya, dengan melakukan karantina selama 14 hari setelah tiba di Indonesia.

Ditegaskan Luhut, kebijakan tersebut akan diberlakukan dalam kurun waktu 1x24 jam.

“Pelarangan masuk untuk WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke negara-negara tersebut, Afsel, Botswana, Namibia, Zombabwe, Lesotho, Mozambik, Eswanteni, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong,” demikian penegasan Luhut dalam jumpa media membahas perihal merebaknya virus Omicron, Minggu malam (28/11).

Luhut menyatakan, untuk warganegara Indonesia yang baru saja pulang dari negara-negara Afrika, akan diperlakukan sama dengan WNA yakni dilakukan karantina selama 14 hari.

"Pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri, di luar negara-negara yang masuk pada daftar poin A menjadi tujuh hari dari sebelumnya tiga hari. Kebijakan karantina dari poin B, dan C di atas akan diberlakukan mulai 29 November 2021 pukul 00.01,” ucapnya.

Dia menambahkan, daftar negara-negara yang diinformasikan telah terjangkit wabah virus Omicron bisa berubah-ubah sewaktu-waktu.

Merespons cepatnya perkembangan itu, pemerintah Indonesia akan melakukan upaya khusus untuk penanganan wabah virus Omicron ini.

Pemerintah kata Luhut, akan terus melakukan evaluasi secara berkala. Termasuk akan meningkatkan karantina bagi mereka yang memiliki catatan perjalanan ke luar negeri.

"Terutama dari kasus-kasus positif yang dari riwayat perjalanan keluar negeri untuk mendeteksi varian omicron ini,” tutupnya.