Pemerintah Tunda Penerapan Pajak Karbon, Ini Alasannya

Salah satu PLTU yang ada di Sumsel. (ist/rmolsumsel.id)
Salah satu PLTU yang ada di Sumsel. (ist/rmolsumsel.id)

Penerapan pajak karbon (carbon tax) kembali ditunda. Padahal, aturan baru itu rencananya bakal diterapkan 1 Juli mendatang. Penundaan ini merupakan yang kedua kali setelah sebelumnya akan diberlakukan 1 April lalu. 


Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kebijakan untuk menunda penerapan pajak tersebut dilatari perekonomian dalam negeri yang masih dibayangi ketidakpastian global. Selain itu, pemerintah juga masih menunggu kesiapan pelaku industri. 

"Kita lihat timingnya. Kami juga masih memperhitungkan kapan waktu penerapan yang tepat," kata Sri Mulyani, Senin (27/6). 

Dia mengatakan, penerapan pajak karbon juga harus memperhitungkan dampak positif bagi perekonomian dalam negeri. Terlebih, harga energi global saat ini sedang tinggi. Saat ini, kata Sri Mulyani, pemerintah masih terus mematangkan aturan pajak karbon tersebut. 

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menambahkan penundaan pajak karbon, bukan hanya masalah memajaki emisinya dengan cap trade, namun pajak karbon diterapkan agar setiap sektor yang diemisikan siap.

"Kita perlu memperhatikan kesiapan keseluruhan ekosistemnya," ucapnya. 

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Febrio Nathan Kacaribu mengatakan pajak Karbon tetap akan dikenakan pertama kali pada badan yang bergerak di bidang PLTU batu bara dengan mekanisme pajak yang mendasarkan pada batas emisi pada 2022 sesuai amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Ia mengatakan pemerintah tetap berupaya mematangkan peraturan pendukung pemberlakuan Pajak Karbon.