Peraturan Pengganti Undang Undang 1/2022 tetang Pemilu tidak mengakomodir ide penyeragaman pengisian jabatan anggota KPUD pada tahun 2023. Sebelumnya, ide penyeragaman dari KPU RI sudah disepakati oleh DPR dan juga pemerintah.
- Hitungan Internal Gerindra, Pilkada Jakarta Diprediksi 2 Putaran
- KPUD dan Polres Pagar Alam Matangkan Persiapan Debat Kandidat
- KPUD Pagar Alam Rekrut Ribuan Petugas KPPS, Pendaftaran Melalui SIAGBA
Baca Juga
Menko Polhukam Mahfud MD, menjelaskan alasan Presiden Joko Widodo menolak usulan penyeragaman demi demokrasi. Kata Mahfud, ditolaknya ide penyeragaman mengindikasikan bahwa pemilihan komisioner KPUD akan tetap melalui jalur seleksi.
"Soal penolakan pemerintah untuk perpanjangan jabatan pengurus KPUD yang akan habis, ada yang tahun ini, tahun depan dan sebagainya, itu demi demokrasi," demikian kata Mahfud, Selasa (13/12).
DIkatakan Mahfud, seluruh anggota KPUD yang akan berakhir masa jabatannya tetap bisa mengikuti seleksi. Mantan Menhan era Presiden Gus Dur itu mengatakan ahwa tidak ada larangan anggota KPUD lama ikut seleksi.
Artinya, Presiden Jokowi menginginkan proses seleksi calon anggota KPUD bisa dilakukan secara transparan.
Ia menjelaskan, jika komisioner tidak diseleksi dan hanya diperpanjang maka akan berpotensi menimbulkan masalah baru.
"Itu sebabnya lalu Perppu mengatakan dipilih saja, kan itu soal teknis saja," jelas Mahfud.
Imbas ditolaknya penyeragaman pengisian jabatan KPUD pada tahun 2023 adalah masa jabatan anggota KPU daerah akan berakhir secara tidak bersamaan.
- Mahfud MD Desak Kasus Pemagaran Laut Diproses Pidana
- Jauh Sebelum Prabowo, Mahfud MD Ternyata Pernah Usul Koruptor Dimaafkan
- Hitungan Internal Gerindra, Pilkada Jakarta Diprediksi 2 Putaran