Pemerintah Targetkan PNBP Minerba Rp124,5 Triliun, Royalti Nikel Naik Hingga 19 Persen

Ilustrasi tambang batu bara. (ist/rmolsumsel.id)
Ilustrasi tambang batu bara. (ist/rmolsumsel.id)

Pemerintah menargetkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor mineral dan batu bara (minerba) mencapai Rp124,5 triliun pada tahun ini, meningkat dari target tahun lalu sebesar Rp113,54 triliun.


Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tri Winarno mengatakan salah satu strategi untuk meningkatkan PNBP adalah dengan menaikkan tarif royalti dari penjualan komoditas minerba. Saat ini, rencana kenaikan tarif royalti tersebut masih dalam tahap pembahasan.

Regulasi mengenai perubahan tarif ini telah tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP di Kementerian ESDM serta revisi PP Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Batubara.

Dalam revisi tersebut, tarif royalti bijih nikel diusulkan naik dari skema single tariff 10 persen menjadi tarif progresif 14 persen hingga 19 persen. Meski begitu, perubahan ini menuai pro-kontra, terutama karena pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) batu bara mengalami penurunan tarif royalti, sementara pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) justru mengalami kenaikan.

Tri Winarno menegaskan, pihaknya telah melakukan kajian komprehensif sebelum memutuskan kenaikan tarif royalti minerba, termasuk dengan menganalisis laporan keuangan dari berbagai perusahaan tambang.

"Kami sudah melakukan perhitungan berdasarkan laporan keuangan dua tahun berturut-turut dari beberapa perusahaan. Evaluasi tersebut menunjukkan bahwa perusahaan tambang masih mampu menghadapi kenaikan tarif royalti dan tidak berisiko mengalami kesulitan keuangan," jelasnya.