Di tahun 2022 ini, Pemerintah menargetkan melakukan sertifikasi tanah sebanyak 32.636 bidang. Hal ini tujuannya untuk mengamankan Barang Milik Negara (BMN).
- Pacu Akselerasi Vaksinasi Covid-19, Mendagri Beberkan Strategi Pemerintah
- Lengser pada 2024, Jokowi Sudah Ditunggu Rumah Baru di Colomadu
- Pemprov Sumsel Bakal Kurangi Belanja Mobdin
Baca Juga
Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tri Wahyuningsih mengatakan untuk tahun ini rincian sertifikasi dilakukan untuk 23.737 bidang tanah yang belum disertifikasi, kemudian penggantian nama atas tanah bersertifikasi belum sesuai ketentuan (BBSK) sebanyak 8.899 bidang.
"Untuk totalnya yaitu sebanyak 32.636 bidang tanah," katanya.
Pensertifikatan BMN berupa tanah dilakukan sebagai upaya tertib administrasi dan untuk memberikan kepastian hukum. Selain itu, sertifikasi juga bertujuan untuk mengamankan aset sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada pemegang Hak Atas Tanah, sehingga BMN tersebut dapat secara optimal dimanfaatkan fungsinya untuk kepentingan pelaksanaan tugas pemerintahan dan sebesar-besar kemakmuran rakyat.
“Kesuksesan program percepatan sertipikasi BMN berupa tanah sangat perlu dukungan dari tiga pihak yaitu Kementerian Keuangan dalam mengalokasikan anggaran yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pensertipikatan BMN berupa tanah, Kementerian/Lembaga mengajukan tanah yang akan diajukan dalam program percepatan sertipikasi dan Kementerian ATR/BPN dalam melaksanakan pensertipikatan BMN berupa tanah,” terang Ani.
Sebagai informasi, berdasarkan data tahun 2021 lalu pemerintah telah melakukan sertifikasi sebanyak 64.050 bidang tanah.
Pemerintah bertanggung jawab melakukan inventarisasi dan identifikasi seluruh BMN, termasuk BMN berupa tanah. Setelah dilakukan inventarisasi dan identifikasi, BMN berupa tanah wajib dilakukan sertifikasi sebagaimana amanat pasal 49 ayat 1 Undang-Undang nomor 1 Tahun 2004, yang menyatakan bahwa seluruh Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah yang dikuasai Pemerintah Pusat/Daerah harus disertifikatkan atas nama pemerintah Republik Indonesia/Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
- Pj Gubernur Elen Setiadi Hadiri Serah Terima BMN Kementerian PUPR
- Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ikuti kegiatan Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Laporan Keuangan dan BMN Tahun 2022