Tiga menteri menyepakati revisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).
- Soal Libur Hari Raya Idulfitri, Gubernur Sumsel: Manfaatkan Sewajarnya
- Pemerintah Hapus Cuti Bersama Natal, Dua Hari Libur Juga Digeser
Baca Juga
SKB yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah; dan Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo, yaitu SK 712/2021, 1/2021, 3/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PAN-RB 642/2020, 4/2020, 4/2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, pihaknya akan segera menindaklanjuti SKB tersebut dan akan diteruskan kepada seluruh perusahaan di Indonesia.
“Kami akan menindaklanjuti berupa pemberian surat edaran kepada perusahaan-perusahaan melalui Gubernur, Bupati/Wali Kota,” kata Menaker, Jumat (18/6).
Dalam SKB tersebut, pemerintah memutuskan mengubah dua hari libur nasional dan satu libur cuti bersama.
Perubahan tersebut mencakup hari libur Tahun Baru Islam 1443 H yang jatuh pada hari Selasa, 10 Agustus 2021 diubah menjadi hari Rabu, 11 Agustus 2021.
Kemudian hari libur Maulid Nabi Muhammad yang jatuh pada hari Selasa, 19 Oktober 2021, diubah menjadi hari Rabu, 20 Oktober 2021.
Selain itu, pemerintah juga memutuskan untuk meniadakan libur cuti bersama Hari Natal 2021. Hal tersebut diputuskan berdasarkan alasan pandemi Covid-19 yang kini masih mengkhawatirkan di Indonesia.
- Pergerakan Advokat Dukung Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia
- Jangan Nambah Libur, Pj Gubernur Agus Fatoni Ingatkan ASN untuk Ngantor Besok
- Hadapi Cuti Bersama, Jajaran Kemenkumham Sumsel Diminta Tidak euphoria Secara Berlebihan