Para perokok harus siap-siap tak bisa lagi membeli secara eceran alias batangan. Pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana melarang penjualan rokok batangan. Larangan ini akan dilakukan melalui peraturan pemerintah yang akan disusun pada 2023.
- Tinggal Tunggu Perpres, Pemprov Sumsel Segera Punya Kewenangan untuk Izin Pertambangan
- Pupuk Subsidi Langkah, Mentan Minta Petani Berinovasi Produksi Pupuk Organik
- Kemenkumham Sumsel dan DJKI Lakukan Evaluasi Teknis Terhadap Permohonan Pasca Hak Cipta dan Desain Industri
Baca Juga
Rencana ini diketahui berdasarkan salinan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
"Pelarangan penjualan rokok batangan," demikian bunyi Keppres Nomor 25 Tahun 2022 yang dikutip dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara, Senin (26/12).
Larangan menjual rokok batangan merupakan satu dari tujuh pokok materi dalam rancangan peraturan pemerintah itu. Hal lain yang akan diatur adalah ketentuan terkait rokok elektronik.
Selain itu, pemerintah juga akan mengatur pembesaran ukuran gambar dan tulisan peringatan kesehatan di kemasan produk tembakau.
Aturan lain yang akan dicantumkan Jokowi adalah penegakan dan penindakan serta pengaturan kawasan tanpa rokok. Pun dengan ketentuan pelarangan serta pengawasan iklan produk tembakau.
Khususnya soal pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.
Adapun aturan-aturan baru tentang rokok dan produk tembakau itu digagas oleh Kementerian Kesehatan, yang merupakan turunan dari Pasal 116 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan.
- Jokowi Komentari soal Seruan "Adili Jokowi": Ekspresi Kalah Pilpres
- Jawab Tantangan, Said Didu Beberkan 5 Klaster Dugaan Korupsi Jokowi
- Sederet "Dosa" Jokowi di Tengah Tuduhan Tokoh Terkorup Dunia