Pemerintah Larang Acara Buka Puasa Ramadan 2023, Ini Alasannya

Ist/Rmolsumsel.id
Ist/Rmolsumsel.id

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang kegiatan buka puasa bersama alias bukber selama Ramadhan 1444 Hijriah atau 2023 ini.


Larangan Jokowi tersebut tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet (Seskab) nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat tertanggal 21 Maret 2023 itu diteken oleh Menteri Sekretaris Kabinet (Menseskab) Pramono Anung.

Dalam surat itu, alasan pelarangan ini karena penanganan Covid-19 masih dalam transisi dari pandemi menuju ke endemi sehingga diperlukan kehati-hatian.

“Sehubungan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci ramadhan 1444 hijriah agar ditiadakan,” demikian bunyi surat tersebut seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (22/3).

Merespons arahan ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini sedang mempersiapkan surat edaran (SE) sebagai tindak lanjut.

Adapun surat arahan itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.

Surat tersebut meminta agar para menteri, kepala instansi, kepala lembaga serta kepala daerah mematuhi arahan Presiden tersebut dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing.