Sejak diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022 tentang transaksi aset kripto di Indonesia per 1 Mei 2022 lalu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat total pajak yang berhasil dikumpulkan hingga Agustus mencapai Rp126,75 miliar.
- Bappebti Tetapkan Bursa, Kliring, dan Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto
- Pengawasan Diperketat, CPFAK Hanya Boleh Perdagangkan 229 Jenis Aset Kripto
- BI Bakal Keluarkan Digital Rupiah di Akhir Tahun 2022
Baca Juga
Demikian diketahui, saat PT. Konakami Digital Indonesia membayar PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atas transaksi Penjualan Pin Aktivasi DCT Miner dan PPN atas Jasa Penambangan Aset Kripto periode September 2022, Jumat kemarin (14/10).
PT Konakami Digital Indonesia selaku Perusahaan Developer Degree Crypto Token (DCT) menjadi perusahaan pertama yang membayarkan pajak dari hasil penambangan aset kripto, dalam bentuk PPN Jasa Penambangan Degree Crypto Token.
DCT merupakan aset kripto dari Indonesia yang menggunakan teknologi blockchain dari Tron (TRC20) dan menerapkan sistem staking program (POS) sebagai metode penambangan sekaligus sebagai salah satu utility dari DCT. DCT juga menjadi salah satu Aset Kripto yang masuk ke dalam daftar 383 Aset Kripto yang boleh diperdagangkan sesuai ketentuan BAPPEBTI Nomor 11 Tahun 2022.
CEO Konakami Digital Indonesia, Dobby Lega Putra, sekaligus Co-Founder Degree Crypto Token mengatakan sumber-sumber pajak yang berasal dari aktivitas dan bisnis PT. Konakami Digital Indonesia terkait aset kripto, antara lain PPh Badan, PPN Penjualan PIN Aktivasi dan PPN Jasa Penambangan.
Hasil konsultasi secara intensif dengan fiskus KPP PIT terkait PMK Nomor 68 Tahun 2022. KPP PIT sangat mengapresiasi kehadiran dan inisiatif pihak manajemen PT Konakami Digital Indonesia dalam memenuhi kewajiban sebagai perusahaan yang taat pajak, karena menjadi contoh nyata bagi para pelaku bisnis aset kripto lainnya di Indonesia.
“Dari 2 Jenis Pajak PPn yang akan kami setorkan ke Negara nominalnya lebih dari Rp1,5 Milyar untuk Periode Bulan September. Harapan kami kedepannya akan terus meningkat seiring dengan peningkatan dan perkembangan Aktivitas Penambangan di Degree Crypto Token baik di Indonesia maupun secara Global” katanya.
Pihaknya juga memberikan beberapa masukan atas regulasi perpajakan kripto di Indonesia. Dimana, masukan tersebut direspon baik oleh KPP PIT karena merupakan hal yang positif untuk memperbaiki maupun memperbarui regulasi kripto yang ada saat ini, serta memberikan kenyamanan bagi konsumen.
Otoritas pajak tidak ingin konsumen aset kripto merasa keberatan dan dirugikan dengan aturan pajak yang berlaku. Pihak KPP PIT menyampaikan bahwa masukan tersebut akan segera disampaikan ke Focus Group Discussion (FGD) untuk dikaji ulang sehingga dapat mencegah masalah timbul di kemudian hari
“Kami terima kasih kepada KPP PIT atas undangan sosialisasi tentang aturan pajak kripto di Indonesia. Kami juga akan mengimbau dan mendorong para investor dan penambang aset kripto Degree Crypto Token (DCT) untuk patuh dan taat pajak sehingga aset kripto di Indonesia dapat benar-benar memberikan sumbangsih nyata terhadap pembangunan di Indonesia,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala KPP PIT, Akhmad Yani mengatakan, pihaknya mengucapkan terimakasih kepada PT Konakami Digital Indonesia yang merupakan satu perusahaan baru di bidang kripto serta satu-satunya di kota Palembang telah berusaha untuk patuh pajak.
Menurutnya, ini suatu apresiasi bagi pihaknya bahwa perusahaan yang ingin patuh pajak langsung diberikan sosialisasi terkait dengan kewajiban perpajakannya. Dia berharap, usaha Wajib Pajak semakin maju dan sumbangan Wajib Pajak ke negeri dalam bentuk pajak semakin banyak.
“Pembayaran Pajak Aset Kripto ini sudah menjadi impian dan komitmen serta kebanggaan tersendiri bagi Kami selaku perusahaan Digital Anak Negeri yang dapat berkontribusi baik secara langsung maupun tidak langsung dalam hal pembangunan yang mensejahterakan Masyarakat Indonesia sebagai bagian dari perwujudan Visi Besar Perusahaan” pungkasnya.
- Indonesia Kantongi Rp23 Triliun dari Setoran Pajak Kripto Hingga Fintech
- Kemenkeu Kantongi Rp22 Triliun dari Pajak Kripto hingga Fintech
- Bappebti Tetapkan Bursa, Kliring, dan Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto