Pemerintah kembali mengucurkan anggaran untuk Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja/ buruh. Kementerian Ketenagakerjaan maish menggodok petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan BSU ini.
- Dua Ribu Pekerja di OKU Terima Bantuan Subsidi Upah
- Pemerintah Mulai Salurkan Bantuan Subsidi Upah ke 16 Juta Pekerja
Baca Juga
“Tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/ buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi,” ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, Rabu (6/4).
Ida menerangkan, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengelola BSU pada 2020 dan 2021 dengan beberapa ketentuan kriteria penerima dan jumlah bantuan yang diberikan.
BSU 2020 difokuskan pada pekerja/ buruh yang memiliki upah di bawah Rp5 juta. Pada 2021, BSU menyasar pekerja/ buruh yang terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4, serta memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, atau jika daerah tersebut upah minimumnya lebih dari Rp3,5 juta maka menggunakan batasan upah minimum yang berlaku.
Untuk tahun 2022 ini, kriteria penerima BSU sementara didesain untuk pekerja/ buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta. Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/ buruh peserta BPJS Kenagakerjaan.
“Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta. Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Sejumlah instrumen dipersiapkan Kemnaker untuk memastikan program BSU kali ini dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.
Tak hanya itu, Kemnaker juga sedang menyiapkan beberapa hal antara lain merampungkan regulasi teknis BSU 2022 serta mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kementerian Keuangan.
“Serta yang tidak kalah penting adalah mereviu data calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan, dan berkoordinasi dengan pihak (Bank) Himbara selaku bank penyalur,” tuturnya.
- Dua Ribu Pekerja di OKU Terima Bantuan Subsidi Upah
- Pemerintah Mulai Salurkan Bantuan Subsidi Upah ke 16 Juta Pekerja
- Menaker Putuskan Tunda Pengiriman PMI ke Malaysia, Ini Alasannya