Pemerintah menghimbau masyarakat untuk tetap menggunakan aplikasi Pedulilindungi dalam setiap kegiatan di tempat umum dan aktivitas ekonomi agar dapat menekan penyebaran Covid-19.
- Dinkes Sumsel Imbau Perusahaan Tidak Sembarangan Tetapkan Lokasi Isoman
- Kasus DBD di Palembang Menurun, PHBS Membaik atau Warga Takut Berobat?
- Vaksin Buatan India Covaxin Menunggu Persetujuan WHO
Baca Juga
"Ini untuk memastikan kegiatan yang dilakukan berlangsung aman," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito saat dihubungi, Jumat (15/10).
Salah satu aktivitas ekonomi yang sering dilakukan masyarakat adalah mengunjungi pusat perbelanjaan dan bank. Penekanan untuk terus taat pada protokol kesehatan yang salah satunya penggunaan aplikasi Pedulilindungi ini juga disampaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Deputi Direktur Otoritas Jasa Keuangan, M Dody Ardiansyah mengatakan, sejak awal pandemi Covid-19, regulator telah memberi arahan untuk semua pelaku usaha di sektor jasa keuangan mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan arahan pemerintah termasuk penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
"Arahan terkait dengan mematuhi protokol kesehatan sudah disampaikan sejak awal pandemi," katanya.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Siti Nafia Tarmizi juga menyampaikan kalau penggunaan aplikasi ini sepenuhnya untuk kebaikan masyarakat dan dalam industri perbankan baik bagi nasabah.
“Ya tentu baik, untuk nasabah, lalu untuk memudahkan digunakan aplikasi ini,” kata Siti.
- Belum Ada Laporan, Jajaran Kemenkes Siaga Antisipasi Kasus Cacar Monyet
- Koalisi: Syarat NIK Jadi Penghalang Akses Vaksin Masyarakat Adat dan Kelompok Rentan
- Menkes Budi Sebut Masalah Melonjaknya Pandemi Ada pada Mobilitas Masyarakat