Pemerintah dan KPU Belum Sepakat Soal Masa Kampanye

Suasana Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) penetapan jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (24/1). (Kemendagri/rmolsumsel.id)
Suasana Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) penetapan jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (24/1). (Kemendagri/rmolsumsel.id)

Meski telah menyepakati jadwal Pemilu 2024 pada 14 Februari, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pemerintah belum satu suara soal masa kampanye.


Ketua KPU, Ilham Saputra memiliki usulan agar durasi kampanye dilakukan selama sekitar 120 hari atau empat bulan.

“Durasi kampanye 120 hari mulai dari 14 Oktober 2023 sampai 11 Februari 2024,” kata Ilham dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (24/1).

Tetapi Pemerintah yang diwakilkan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian berbeda usulan. Pemerintah usul masa kampanye lebih singkat dibanding KPU, yakni hanya 3 bulan atau 90 hari.

“Mengenai masa kampanye yang diusulkan KPU selama 120 hari kami berpendapat maksimal 90 hari,” ujar Tito.

Tito menjelaskan, alasan mengusulkan masa kampanye lebih singkat untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya keterbelahan di masyarakat.

“Tiga bulan sudah cukup kami kira, masyarakat juga tidak lama terbelah dan kami kira dengan adanya teknologi komunikasi media maupun sosmed jaringan kami kira ini waktunya cukup,” pungkasnya.

Penentuan lama masa kampanye ini menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan Pemerintah dan KPU.