Pemerintah Aceh Tegaskan tak Pernah Keluarkan IUP Baru

Juru bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA. [R]
Juru bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA. [R]

Juru bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA mengatakan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki tidak mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP). 15 IUP yang saat ini hangat diperbincangkan, terutama di Media sosial (Medsos) merupakan IUP lama. 


"Kami tegaskan bahwa Pj Gubernur tidak mengeluarkan IUP yang dimaksud," ujar Muhammad MTA, melalui keterangan tertulis kepada Kantor Berita RMOLAceh di Banda Aceh, Rabu, 9 November 2022.

MTA mengatakan Pemerintah Aceh perlu menegaskan hal tersebut mengingat ada pernyataan personal seseorang melalui rekaman video yang secara tegas menyatakan bahwa “ 3 minggu lalu Pj. Gub telah mengeluarkan 15 Izin Tambang…”.

"Pernyataan tersebut kami pastikan keliru dan provokatif," ujar MTA.

Sebagai juru bicara Pemerintah Aceh, MTA berharap agar semua orang lebih bijak dalam mengeluarkan pernyataan apalagi berpotensi tidak baik bagi publik.

Lebih lanjut MTA menjelaskan 15 IUP tersebut merupakan IUP lama yang diberikan oleh Pemerintah Aceh. Saat ini IUP tersebut sedang dilakukan evaluasi menyeluruh oleh Tim evaluasi IUP Pemerintah Aceh. 

"Tidak tertutup kemungkinan pihak-pihak yang mendapatkan IUP selama ini hanya menjadi alat kepentingan sesaat bagi mereka, nanti akan dievalusi secara menyeluruh," ujarnya.

Menurut MTA IUP itu meliputi sejumlah tahapan kegiatan, mulai dari eksplorasi, studi kelayakan sampai eksploitasi. Untuk itu Pemerintah Aceh akan melihat, apakah pihak pemegang IUP itu melakukan tahapan-tahapan tersebut.

"Apakah ada laporan berkala mulai studi - studi lapangan dan eksplorasi dan seterusnya. Jadi nanti akan diberikan laporan oleh tim, kita analisis secara menyeluruh. Kita harapkan dukungan utk penertiban ini, untuk kebaikan Aceh," ujarnya.

Pemerintah Aceh menurut MTA sangat berharap berbagai saran dan kritik dari publik, baik secara personal maupun kelembagaan. Kritik yang konstruktif menurutnya akan menjadi sebuah rujukan bagi dalam perbaikan-perbaikan tata kelola pemerintah terutama dalam masa transisi ini.